Jumat, 13 Mei 2011

PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK

PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN DALAM KASUS MALPRAKTEK


BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Umumnya orang beranggapan bahwa seseorang yang mempunyai profesi kedokteran atau yang berprofesi sebagai dokter, adalah menyenangkan, karena dengan status sebagai dokter ia akan terpandang di mata masyarakat dan juga status sosial ekonominya, sebab biasanya seorang dokter akan serba kecukupan sandang, pangan dan perumahan. Dengan kata lain, kebutuhan hidupnya pasti dapat terpenuhi dengan layak.
Juga ada anggapan bahwa profesi dokter merupakan profesi yang mulia, karena tugasnya menyelamatkan jiwa orang yang sedang menderita penyakit. Bagi kalangan awam timbul pula pendapat bahwa dokter itu tidak mungkin berbuat salah dalam menjalankan tugasnya, kendati ia bukan seorang nabi. Oleh karena itu mereka biasanya pasrah total pada dokter yang dipercayainya.
Kalau ditinjau lebih lanjut, dalam menjalankan fungsinya di tengah-tengah kehidupan masyarakat, dokter mempunyai kedudukan yang unik. Ada beberapa ciri yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan etik (Mariyanti, 1988:1), yaitu :
1. Rasa takut sering merupakan latar belakang utama kedatangan pasien kepada dokter. Betapapun adakalanya keluhan itu sendiri tidak riil, tetapi rasa takut itu benar-benar riil.
Untuk membebaskan diri dari bayangan yang menakutkan itu, seseorang akan bersedia mengorbankan apapun juga, kecuali jiwanya.
1. Pasien sepenuhnya berserah diri kepada dokter. Bahkan dalam keinginannya bebas dari rasa sakit, ia bersedia “disakiti” oleh dokternya, misalnya melalui berbagai prosedur diagnostik ataupun dioperasi.
2. Hubungan antara dokter dengan pasien bersifat sangat pribadi. Seluruh rahasia yang dimilikinya akan dibukakan kepada dokter, jika dikehendaki.
3. Dokter bekerja dalam suasana yang serba tidak pasti (uncertainty). Selain sifat-sifat tubuh manusia yang sangat bervariasi, dokter tidak dapat membuat seperti halnya seorang montir yang boleh membongkar seluruh isi “obyek yang diperbaiki”, hanya untuk memastikan letak dan macam kelainan yang menimbulkan keluhan.
4. Masyarakat menaruh harapan dan kepercayaan kepada dokter, tetapi sekaligus juga mencurigai atau bahkan cemburu terhadapnya.
5. Tuntutan fungsi sosial terhadap profesi kedokteran sangat besar, bahkan mungkin terbesar di antara profesi-profesi lainnya. Ini merupakan beban mental yang berat bagi para dokter yang dalam hidup sehari-harinya justru diperlukan sebagai “obyek ekonomi”.
6. Hubungan fungsional antara dokter dan masyarakat memberikan status yang unik, tetapi juga tinggi bagi dokter. Mereka yang bermental lemah akan mudah terbuai oleh status ini dan lupa diri.
Dari adanya kedudukan yang unik sifatnya itu, tentu saja memberikan beban yang baru bagi setiap orang yang memilih profesi kedokteran sebagai pilihan di dalam kehidupannya. Beban yang antara lain agar tetap dapat menjaga integritas, agar martabat profesinya tidak runtuh harus dipertahankan. Dengan demikian, apa yang menjadi harapan dan kepercayaan masyarakat kepadanya harus diimbangi dengan bukti-bukti dalam bentuk perbuatan yang nyata. Himbauan demikian inilah tidak lain sebenarnya merupakan manifestasi dari dalil-dalil yang dikemukakan oleh Hipocrates, yang lebih terkenal dianggap sebagai bapak profesi kedokteran modern. Beliau telah mengingatkan hal demikian ini dengan lewat dalil-dalilnya (Mariyanti, 1988:3), yang antara lain mengatakan :
Setelah memiliki semua persyaratan untuk menjadi dokter dan kemudian menguasai ilmu kedokteran, dalam berkelana di berbagai kota kita harus menjadi dokter yang dihormati bukan karena nama, tetapi karena benar-benar pantas untuk dihormati.
Demikian tepatnya dalil-dalil yang dikemukakan oleh Hipocrates ini untuk diterapkan oleh para dokter agar kepercayaan masyarakat dan integritas dalam profesi kedokteran itu sendiri tidak mudah luntur. Dan atas dasar dalil-dalil tersebut itulah antara lain Kode Etik Kedokteran Modern dikembangkan dan bertahan sampai sekarang ini.
Penilaian-penilaian yang serba positif terhadap profesi kedokteran pada kenyataannya sekarang ini sudah mulai mengalami pergeseran. Pada era sebelum tahun 90-an kita nyaris tidak pernah mendengar adanya kasus malpraktek yang digugat atau dibawa pengadilan oleh korban dalam hal ini pasien, sementara di era awal abad ke-21 ini hal tersebut sudah tidak berlaku lagi yang ditandai dengan maraknya kasus malpraktek antara dokter dengan pasien yang digugat atau diklaim dan menuntut penyelesaian baik secara pidana maupun perdata. Namun dalam tulisan ini penulis hanya memfokuskan dan membahas tentang tuntutan secara perdata, berupa ganti rugi antara dokter dengan pasien dalam kasus malpraktek sesuai dengan tujuan dari penelitian ini.
Sebagai manusia biasa, yang mempunyai kelebihan dan kekurangan, seorang dokter pun niscaya tidak akan luput dari kesalahan, baik itu yang dilakukannya dalam kehidupan sosialnya sebagai anggota masyarakat, maupun kesalahannya yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagai insan yang berbudi.
Kenyataan menunjukkan bahwa kini hampir secara berkala bisa dibaca dalam media massa maupun dilihat di media elektronik adanya berbagai berita tentang malpraktek, yang sekaligus merupakan suatu kritik pedas terhadap pelayanan medis. Misalnya kasus Ny. Agian Isna Nauli istri dari Hasan Kesuma yang mengalami kerusakan otak dan kelumpuhan total setelah menjalani operasi caesar yang katanya disebabkan oleh hipertensi kehamilan yang mana alasan ini dianggap sangat berlebihan oleh Hasan Kesuma suami korban (Bintang, 703, Oktober 2004). Kasus yang paling mutakhir; dugaan malpraktek terhadap artis Sukma Ayu yang berakibat fatal sehingga akhirnya meninggal dunia setelah mendapat pelayananan medik oleh dokter padahal pada waktu pertama kali dimasukkan ke rumah sakit kondisi Sukma Ayu dalam keadaan sehat dan hanya ada luka tujuh centimeter di lengan (Millenea, 257, Oktober 2004) dan masih banyak lagi kasus-kasus malpraktek lainnya. Banyaknya bermunculan kasus-kasus malpraktek membuat dokter digugat oleh pasien (ahli warisnya), tidak hanya sampai pengadilan, tetapi kasus-kasus demikian malahan ada yang sampai ke DPR.
Timbul persoalan, apakah kasus-kasus yang banyak diberitakan di media massa maupun elektronik tersebut dapat dikategorikan sebagai malpraktek. Kalau jawabannya dapat dikategorikan sebagai malpraktek, apakah serangkaian pihak penegak hukum di negara kita ini telah siap menyelesaikan masalah ini secara tuntas? Karena selama ini pengalaman menunjukkan bahwa kasus malpraktek ini sering dijumpai kandas di tengah jalan, macet di pengadilan atau mungkin disalahtafsirkan di sidang pemeriksaan serta belum membuahkan hasil yang diharapkan, dalam hal ini penyelesaian yang adil berdasarkan hukum yang berlaku dan bahkan yang lebih parah lagi masyarakat enggan membawa kasusnya kepada aparat penegak hukum dengan dalih tidak percaya dengan sistem peradilan Indonesia bahkan menganggapnya sebagai sebuah takdir.
Menurut Hotma Paris Hutapea dari LBH korban malpraktek kedokteran dalam suatu wawancara di media elektronik (SCTV, Hot Shot, 27 Oktober 2004) menyatakan bahwa hanya nol koma nol satu persen dari kasus dugaan malpraktek yang dapat diajukan ke pengadilan. Selanjutnya menurut Marius Widjajarta, ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) mengatakan bahwa dari sebagian besar kasus dugaan malpraktek diselesaikan di luar jalur hukum atau diselesaikan secara musyawarah (Kompas, 28 Agustus 2004). Hal ini berarti di samping pasien korban malpraktek tidak memperoleh ganti kerugian yang layak, juga oknum dokter masih dibiarkan menjalankan prakteknya dengan leluasa sehingga tidak menutup kemungkinan, akan kembali mengulangi perbuatannya dan menimbulkan lebih banyak korban berjatuhan.
Berdasarkan fenomena tersebut di atas, maka menarik penulis untuk membahas lebih lanjut dalam bentuk skripsi atau suatu penulisan karya ilmiah hukum dengan judul “Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan antara Dokter dengan Pasien dalam Kasus Malpraktek”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah di atas, maka penulis mengangkat rumusan masalah dalam penulisan ini adalah :
1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan sehingga kasus malpraktek antara dokter dengan pasien diselesaikan di luar pengadilan ?
2. Bagaimana metode penyelesaian kasus malpraktek antara dokter dengan pasien yang diselesaikan di luar pengadilan ?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan diadakannya penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui sebab kasus malpraktek antara dokter dengan pasien diselesaikan di luar pengadilan dan faktor-faktor penyebabnya
2. Untuk mengetahui metode penyelesaian kasus malpraktek antara dokter dengan pasien yang diselesaikan di luar pengadilan
Adapun manfaat yang diharapkan dari adanya penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Sebagai bahan masukan kepada pihak yang terkait terutama pihak dokter dan pasien sehingga malpraktek dapat terhindari.
2. Sebagai referensi tambahan bagi praktisi dan akademisi baik di bidang hukum maupun kedokteran dan juga bagi pihak-pihak lain yang ingin menambah wawasan atau meneliti tentang malpraktek antara dokter dengan pasien.

TEORI SINKRONISASI

                                                           TEORI SINKRONISASI



Didalam Penelitian normatif perlu menganilisis sinkronisasi vertikal dan horizontal dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam serta implikasinya. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan doktriner/normatif dengan melakukan analisis isi dilanjutkan analisis sinkronisasi vertikal dan horizontal. Bahan hukum primernya berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat. Hasil penelitian diketahui bahwa taraf sinkronisasi asas hukum tidak selalu sejalan antara prinsip dasar dalam konstitusi dengan peraturan perundangan sebagai aturanpelaksana. Secara yuridis-filosofis, implementasi Hak menguasai negara dalam peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam telah sinkron secara
vertikal maupun horizontal, Tetapi dalam uraian pada pasal-pasalnya, makna dari negara direduksi menjadi pemerintah, Presiden atau Menteri, sehingga mempunyai implikasi terjadinya relasi superiory-inferiory antara pemerintah dengan rakyat, yang kemudian menciptakan paradigma pembangunan hukum yang didominasi pemerintah, dan menciptakan hukum yang hanya berbasis pada pemerintah saja (state law) yang mengabaikan dan menggusur hukum rakyat. Akibatnya kemudian pengakuan hak masyarakat adat atas sumber daya alam dalam produk hukum terjadi ambiguitas pengaturan, inkonsistensi pengaturan, juga overlepping Implikasi dari ketidaksinkronan adalah terjadinya conflict of norm, solusinya digunakan asas hierarki untuk vertikal, sedangkan untuk horizontal digunakan asas lexposteriori derogate lex priori dan asas lex specialis derogate lex generalis . Akibat nyata dari conflict of norm tersebut menimbulkan interpretasi hukum dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan kepentingan sektor masing-masing. Selanjutnya akan mengakibatkan kecenderungan eksploitasi dan rusaknya sumber daya alam.

Kata-Kata kunci: Sinkronisasi, peraturan perundang-undangan, sumber daya alam dan masyarakat adat.

ANALISIS PENCEMARAN LINGKUNGAN PRODUKSI TAHU

NALISIS PENCEMARAN LINGKUNGAN PRODUKSI TAHU DAN LOGAM DI DESA PESAREAN
KEC. ADIWERNA KAB. TEGAL

BAB I
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Keluhan warga sekitar desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kab Tegal terhadap pencemaran udara akibat limbah sisa hasil produksi yang keluar dari sejumlah home industri tahu di rumah-rumah, dan logam berat (kuningan, besi, seng, temah, baga, nekel dll).Ternyata mereka tidak memiliki Instalansi Pengolahan Limbah (IPAL) untuk produksi tahu dan ini berada di desa Pesarean Sebelah selatan dan untuk logam sudah memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) tetapi karena diproduksi bukan dipabrik-pabrik melainkan sebagi kerajinan Home Indrustri rumah maka IPAL tidak efektif sehingga sisa hasil produksi mereka langsung keluar melalui saluran ke belakang rumah-rumah bercampur antara produksi tahu dan logam. Sementara kandungan dari limbah itu mengandung asam format, dan amoniak yang mengakibatkan bau tak sedap. Efek dari limbah produksi itu, menimbulkan gangguan pernafasan manusia serta merusak struktur dari tanah yang terkena alirannya. Oleh karena itu, Peneliti akan menganalisa tentang dampak yang ditimbulkan karena salah dalam penanganan limbah tersebut, kepada pengusaha tahu dan logam itu, sambil menunggu hasil labolatorium dari tes limbah yang telah diambil sebagai samplenya. Untuk solusi yang bisa dilakukan saat ini hanya menyalurkan sisa limbah itu agar terhanyut ke Sungai, Namun, sejumlah pabrik tahu dan logam yang berusaha dikonfirmasi terkait polusi udara akibat limbah mereka ini bersikap mereka masa bodoh. Pencemaran lingkungan di desa Pesarean Kec. Adiwerna saat ini sangat memperhatinkan, tidak hanya pencemaran lewat air tetapi juga lewat udara berupa serbuk logam sehingga menyebabkan pencemaran tanah yang mengakibatkan kesuburan tanah berkurang, dan tak jarang pula lewat air yang dapat mengakibatkan pencemaran air yang berakibat fatal bagi makhluk hidup terutama pada manusia, bahkan yang dari serbuk logam mengakibatkan timbulnya penyakit : gatal-gatal, sesak dalam saluran pernapasan, macam-macam penyakit kulit exsim, TBC bahkan ada 6 orang yang cacat mental di desa tersebut, untuk menanggulangi hal tersebut hendaknya kita berpikir secara keras mencari jalan keluarnya, dengan mengurangi polusi dalam air karena air adalah sumber dari segala kehidupan dan polusi di udara lewat serbuk-serbuk logam.
Pengelolaan limbah tahu sangat penting sekali, selain mengurangi polusi di air juga pengolahan limbah dari tahu sangat menguntungkan bagi para pengusaha tahu, kedelai yang sudah digiling dan berubah menjadi butiran-butiran halus dan lembut seperti adonan kue akan diperas diambil sari-sarinya saja untuk dijadikan tahu, dan limbah padat berupa adonan yang sudah di ambil sarinya itu bisa dimanfaatkan sebagai bahan makanan ternak dan juga dapat dijadikan makanan juga bagi kita dengan cara limbah padat tersebut dijemur di sinar matahari yang tidak terlalu panas, kemudian di masukkan atau dibungkus dengan plastik dan diberi campuran ragi tempe supaya tumbuh jamur. Dan setelah selesai makanan tersebut tinggal digoreng dan dapat dikonsumsi manusia dengan keuntungan yang rendah lemak. Sedangkan limbah tahu cair hasil sisa perasan tadi dapat digunakan sebagai minuman dengan cara air limbah tersebut dicampur dengan air kelapa kemudian diberi bakteri pengikat yaitu cocobakteriae, agar air limbah dan air kelapa itu dapat menggumpal dan membentuk “Nata” khusus untuk Nata, sebelum membentuk menjadi Nata letakkan di tempat yang sejuk dan jangan sampai terkena benturan sehingga wadah yang digunakan bergerak karena dapat menganggu proses penggumpalan nata. Tetapi untuk limbah dan pencemaran lingkungan yang disebabkan logam berat sampai saat ini belum mampu mengatasinya bahkan sangat memprihatinkan.
Dengan adanya daur ulang limbah tahu sangat membantu manusia untuk kelangsungan hidup mereka dan juga bagi makhluk hidup lainnya sangat menguntungkan juga. Diantaranya :
1. Bagi para petani kesuburan tanahnya tidak berkurang
2. Bagi para ibu rumah tangga dapat menghemat pengeluaran
3. Bagi para makhluk hidup dapat menekan angka kematian yang ditimbulkan oleh pencemaran air.
Inilah kondisi kehidupan masyarakat Desa Pesarean Kec Adiwerna Kab. Tegal, disisi lain ada yang diuntungkan dengan bisnis tahu dan limbah tahu disisi lain ada yang dirugikan yaitu pencemaran terhadap lingkungan sekitar, melalui saluran-saluran air atau selokan yang berbau busuk menyengat. Bahkan dari limbah tahu yang diolah menjadi bongkrek, gembus, dage yang salah olah menghasilkan bakteri yang merugikan/ merusak tubuh manusia bila dikonsumsi. Kalau dari serbuk logam selain merusak sakuran pernapasan, penyakit kulit bahkan cacat mental atau keterbelakangan mental.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah di atas, maka penulis mengangkat rumusan masalah dalam penulisan ini adalah :
1. Bagaimana Solusi penanganan kasus pencemaran lingkungan pada paroduksi Tahu dan Logam Berat di Desa Pesarean Kec. Adiwerna Kab. Tegal.
2. Tanggapan Pemerintah Kabupaten tegal tentang hal ini.
3. Bagimana tindakan hukum terhadap pencemaran lingkungan pada home indrustri Tahu dan Logam di Desa Pesarean Kec Adiwerna.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan diadakannya penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui Solusi penanganan kasus pencemaran lingkungan pada produksi tahu dan logam berat di Desa Pesarean Kec. Adiwerna Kab. Tegal.
2. Untuk mengetahui Tanggapan Pemerintah Kabupaten tegal tentang hal ini
3. Untuk mengetahui tindakan hukum terhadap pencemaran lingkungan pada home indrustri pengolahan tahu dan logam di Desa Pesarean Kec Adiwerna
Adapun manfaat yang diharapkan dari adanya makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Sebagai bahan masukan kepada pihak yang terkait terutama pihak Pemerintah Kabupaten Tegal.
2. Sebagai referensi tambahan bagi praktisi dan akademisi baik di bidang hukum maupun Ilmu kesehatan Lingkungan dan juga bagi pihak-pihak lain yang ingin menambah wawasan atau meneliti tentang pencemaran pabrik tahu.










BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. LIMBAH CAIR INDUSTRI TAHU DI DESA PESAREAN KEC. ADIWERNA KAB. TEGAL.

Perkembangan indrustri dewasa ini telah memberikan sumbangan besar terhadap perekonomian Indonesia. Dilain pihak hal tersebut juga memberi dampak pada lingkungan akibat buangan indrustri maupun eksploitasi sumber daya yang semakin intensif dalam pengembangan indrustri. Lebih lanjut dinyatakan harus ada transformasi kerangka konstektual dalam pengolahan industri, yakni keyakinan bahwa ; operasi indrustri secara keseluruhan harus menjamin system lingkungan alam berfungsi sebagaimana mestinya dalam batasan ekosistem local hingga biosfer. Efisiensi bahan dan energi dalam pemanfaatan, pemrosesan, dan daur ulang, akan menghasilkan keungulan kompetitif dan manfaat ekonomi. Penelitian ini mengkaji sistem pengolahan limbah cair industri tahu yang ada di desa Pesarean kab Tegal.. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengevaluasi sistem pengolahan limbah cair tahu yang sudah ada di desa Pesarean. Dari hasil evaluasi akan didapatkan disain sistem pengolahan limbah cair tahu yang tepat. Tujuan dari penelitian ini adalah mengevaluasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) industri tahu yang ada di Desa Pesarean Kec.Adiwerna Kab Tegal. dan merekomendasikan disain sistem pengolahan yang tepat untuk limbah cair industri tahu di desa tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menyajikan data dalam bentuk tabel dan grafik. Penelitian dilaksanakan dengan dua tahap yaitu pengumpulan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari observasi, pengisian kuesioner dan wawancara dengan pengusaha tahu di Desa Pesarean, dan pengujian karakteristik limbah cair tahu di laboratorium. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka, pendapat pakar (expert opinion), dan pengamatan pada sistem pengolahan sejenis yang sedang beroperasi. Pengujian karakteristik limbah cair tahu meliputi pH, suhu, COD, TSS, kekeruhan, dan total nitrogen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik limbah cair industri tahu di Desa Pesarean tidak memenuhi baku mutu limbah cair, sehingga perlu dilakukan pengolahan terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan. Sistem pengolahan dan disain IPAL yang sudah ada di desa Adiwerna perlu dilakukan perbaikan agar efluent yang dihasilkan memenuhi baku mutu limbah cair. Perbaikan tersebut antara lain dengan penambahan kolam equalisasi, sedimentation tank, kolam stabilisasi, kolam sedimentasi, kolam penampungan lumpur, dan penggunaan compressor dan diffuser, serta perubahan dimensi IPAL yang disesuaikan dengan kapasitas limbah yang dihasilkan per hari.


B. LIMBAH LOGAM BERAT DI DESA PESAREAN KEC. ADIWERNA KAB. TEGAL.

Limbah industri sangat potensial sebagai penyebab terjadinya pencemaran air. Pada umumnya limbah industri mengandung limbah B3, yaitu bahan berbahaya dan beracun. Menurut PP 18 tahun 99 pasal 1, limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup sehingga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lainnya. Karakteristik limbah B3 adalah korosif/ menyebabkan karat, mudah terbakar dan meledak, bersifat toksik/ beracun dan menyebabkan infeksi/ penyakit. Limbah industri yang berbahaya antara lain yang mengandung logam dan cairan asam. Misalnya limbah yang dihasilkan industri pelapisan logam, yang mengandung tembaga dan nikel serta cairan asam sianida, asam borat, asam kromat, asam nitrat dan asam fosfat. Limbah ini bersifat korosif, dapat mematikan tumbuhan dan hewan air. Pada manusia menyebabkan iritasi pada kulit dan mata, mengganggu pernafasan dan menyebabkan kanker. Logam yang paling berbahaya dari limbah industri adalah merkuri atau yang dikenal juga sebagai air raksa (Hg) atau air perak. Limbah yang mengandung merkuri selain berasal dari industri logam juga berasal dari industri kosmetik, batu baterai, plastik dan sebagainya. Di Jepang antara tahun 1953- 1960, lebih dari 100 orang meninggal atau cacat karena mengkonsumsi ikan yang berasal dari Teluk Minamata. Teluk ini tercemar merkuri yang bearasal dari sebuah pabrik plastik. Senyawa merkuri yang terlarut dalam air masuk melalui rantai makanan, yaitu mula-mula masuk ke dalam tubuh mikroorganisme yang kemudian dimakan yang dikonsumsi manusia. Bila merkuri masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pencernaan, dapat menyebabkan kerusakan akut pada ginjal sedangkan pada anak-anak dapat menyebabkan Pink Disease/ acrodynia, alergi kulit dan kawasaki disease/ mucocutaneous lymph node syndrome
Keberadaan limbah indrustri yang saat ini menumpuk di desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal telah membuat warga sekitar resah. Keberadaanya saat ini telah menyebabkan ribuan warga sekitar terserang penyakit. Bahkan 6 orang diantaranya mengalami gangguan keterbelakangan mental yang diduga akibat cemaran limbah yang sudah cukup mengkhawatirkan. Tingginya tingkat pencemaran limbah indrustri yang ada di Desa Pesarean menjadi perhatian tersendiri dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Jawa Tengah bahkan untuk mengetahui secara langsung, tim BLH yang dipinpin langsung oleh Kepala BLH Propinsi Jawa Tengah Djoko Sutrisno, hari kamis tgl 11 Pebruari 2010 mendatangi lokasi indrustri yang ada di Desa Pesarean.
Dari hasil pantauan yang dilakukan tersebut, hasilnya cukup mengejutkan, limbah padat dari indrustri logam yang telah menumpuk hingga ketinggian 7 meter tersebut telah menyebabkan dampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Djoko Sutrisno mengaku merasa kaget, kedatangan dirinya bersama dengan beberapa staf yang ada di lingkungan BLH Propinsi Jawa Tengah merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang saat ini terganggu dengan adanya aktifitas indrustri logam, bahkan beberapa pasilitas warga seperti sumur air telah tercemar, sehingga air yang ada sudah tidak layak untuk dikonsumsi.
Akibat banyaknya limbah padat yang dihasilkan, saat ini bebrapa warga sudah mulai terserang penyakit, bahkan 6 oarang warga yang terkena dampak limbah mengalami gangguan keterbelakangan mental. Saat ini limbah industri padat (slat) pengecoran abu Almunium, Klambon Desa Pesarean sudah mencapai 10 ribu ton. Meski telah memproduksi puluhan ribu ton limbah, namun dilingkungan industri pengecoran tersebut tidak memiliki IPAL, dan ini jelas sangat membahayakan menurut Kepala BLH Propinsi Jawa Tengah Djoko Sutrisno. Saat ini pemerintah Kabupaten Tegal telah mempersiapkan lokasi perkampungan industri kecil (PIK) yang ada di desa Kebasen Kecamatan Talang. Ditempat tersebut sudah ada 10 industri yang memanfaatkan, PIK tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha dipusatkan ditempat tersebut, supaya keselamatan masyarakat terjaga, di tempat tersebut sudah tersedia IPAL, sehingga hal ini tidak akan menggangu lingkungan, tetapi semua itu tergantung kesadaran masyarakat para pengusaha, karena Industri kebanyakan di produksi dari rumah-rumah pribadi, Home indrustri, sehingga sulit untuk menentukan siapa yang bersalah, dan siapa yang harus bertanggung jawab, dibawah ini adalah daftar penyakit yang diderita masyarakat sekitar Desa Pesarean Kec. Adiwerna Kab Tegal, hasil penelusuran dan penelitian yang dirawat dan berobat ke rumah sakit dan puskesmas terdekat.



DATA PENYAKIT
YANG TERSERANG AKIBAT LIMBAH PADAT
DESA PESAREAN KEC. ADIWERNA TAHUN 2008

NO PENYAKIT YANG DIDERITA WARGA JUMLAH
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10 Saluran pernapasan
Sistem Otot
Konjung tifitas
Asma
Tukak Lambung
Alergi
Anemia
Infeksi Kulit
Diare
Keterbelakangan
363
223
140
134
97
74
50
48
14
6
10 1.149

C. PENGELOLAAN LIMBAH LOGAM BERAT DI DESA PESAREAN KEC ADIWERNA KAB TEGAL
Kegiatan Penanaman Modal dewasa ini semakin banyak dibicarakan untuk kelangsungan Pembangunan Nasional. Pada peningkatan terhadap perkembangan industri dapat berdampak negatif terhadap Lingkungan hidup, Sudah terlalu banyak kasus pencemaran / kerusakan yang terjadi, dimana seringkali kegiatan usaha industri, perdagangan, peternakan, pertanian dan lain-lain , nyaris selalu dituduh sebagai pemicu masalah pencemaran lingkungan, Pengusaha industri cenderung menganggap lingkungan adalah milik bersama ( common property), sehingga pencemaran / kerusakan lingk dianggap sbg faktor aksternal diluar komponen biaya produksi, aktivitas pembangunan merupakan suatu proses intervensi terhadap lingkungan hidup, bila tidak dikendalikan, lingkungan yang tidak sehat sebagai akibat yang bakal dirasakan, kualitas lingkungan yang menurun terjadi karena air sungai dan laut yang tercemar oleh limbah, udara oleh polutan seperti karbon dioksida, tanah oleh barang anorganis yg sulit hancur maupun oleh bahan kimia menurunkan kesehatan manusia di lingkungan tersebut.
Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air , dalam PP tsb Pemerintah melakukan pengendalian pengelolaan air dan pengendalian pencemaran air. Untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran air Pemerintah menetapkan persyaratan pembuangan air limbah. Selain itu juga melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran, memantau kualitas air & sumber pencemaran..
Meningkatnya kegiatan dapat mendorong peningkatan penggunaan B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Selama tiga dekade terakhir, penggunaan dan jumlah B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun ) semakin meningkat. Agar B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun ) tidak mencemari lingkungan hidup maka diperlukan peningkatan upaya pengelolaannya dengan lebih baik dan terpadu., tuntutan dan kebutuhan rakyat di daerah akan lingkungan hidup yang baik akan tergilas oleh kepentingan para pemodal besar untuk mengekploitasi alam dengan cara-cara yang dapat mengganggu keseimbangan ekologi . Dalam tahun-tahun belakangan ini telah muncul berbagai konflik tersebar secara merata diberbagai wilayah nusantara, kekuasaan politik belum memiliki arti nyata agar mampu memanfaatkan potensi sumber daya alamnya melalui sebuah proses pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu ketaatan terhadap ketentuan UU maupun persyaratan perizinan seperti AMDAL/RKL-RPL (Ancaman Masyarakat Dampak Lingkungan/, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) UKL/UPL, Izin limbah cair, Izin Land Aplikasi, izin TPS LB-3 (Tempat Pembuangan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ) yang berkaitan dengan masalah lingkungan harus dilakukan secara sukarela oleh para penanggung jawab, kenyataannya masih banyak yang belum diaati/ dilanggar , untuk itu perlu adanya dorongan melalui program penaatan, pemeriksaan dan ada kalanya harus dilakukan dengan upaya paksa dalam bentuk program penegakan hukum/yustisi, pemeriksaan/inspeksi merupakan salah satu kegiatan pengawasan agar pengusaha mentaati semua ketentuan yang berlaku.


BAB III
HASIL PENELITIAN

3.1. Analisis penanganan kasus pencemaran lingkungan pada paroduksi Tahu dan Logam Berat di Desa Pesarean Kec. Adiwerna Kab. Tegal.
Proses penanganan dan pengelolaan limbah padat, perlu diperiksa apakah limbah yg dikatakan masuk kategori non B-3 telah melewati analisis karakteristik limbah padat atau telah dapat dipastikan bukan termasuk L-B-3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) Untuk mengetahui jumlah atau kapasitas limbah dilakukan pengecekan terhadap sumber limbah padat non B-3 (Limbah tidak berbahaya dan tidak beracun ) tersebut, berdasarkan teknologi yang tersedia dan alur proses produksi dapat diketahui volume limbah padat yang dihasilkan, berapa yang dimanfaatkan kembali, berapa yang ditimbun , atau bahkan berapa yang dijual . Selanjutnya dapat dibuat neraca keseimbangan. Dalam pemanfaatan limbah padat perlu dirinci dan dicatat pihak mana yang memanfaatkan , untuk tujuan apa, dan berapa jumlah yang dimanfaatkan . Apabila hasil pemanfaatan berupa produk yang memberi nilai tambah pada perusahaan, apakah ada dampak samping dari produk tersebut (cek limbahnya), dan seterusnya.
3.2. Analisis Kebijakan Pemerintahan Kabupaten Tegal terhadap Limbah Padat.
Implikasi dampaknya sangat luas dan komplek karena mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat. dan keberadaan makhluk hidup, masalah lingkungan hidup bersifat multi sektoral dan kompleks yg hrs ditangani secara holistik dan terpadu. Penanganan harus diawali dengan komitmen yang kuat dari berbagai stakeholders, diaplikasikan dalam kebijakan yang operasional, berasaskan keadilan dan kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan mutlak harus dilaksanakan dengan pembaharuan dan pembentukan peradilan lingkungan dan perangkatnya, kebijakan pengawasan dan pengendalian Pencemaran Lingkungan, penetapan, penerapan dan pengawasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota. Rencana pengelolaan DAS (Daerah Aman Sanitasi) secara terpadu mengarah kepada one river one management, dokumen RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) dan UKL-UPL (Unit Kerja Lapangan – Unit Pengendalian Limbah) sebagai tool pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan dan mendorong dunia usaha melakukan Minimisasi limbah dengan mengembangkan cleaning production, penetapan peruntukan dan baku mutu sungai. Penetapan baku mutu limbah berbagai industri, hotel, rumah sakit, air terproduksi dll, mendorong PKS (Perjanjian Kerjasa Sama ) melakukan LA ( Land Aplikasi ) pada lahan-lahan kebun LA disertai dengan pengawasan yang ketat. Pemantapan dan optimalisasi serta pendayagunaan AMDAL sebagai instrument management lingkungan dan dokumen publik. Pembinaan dan pengembangan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk LSM, hal-hal yang perlu diperhatiakan oleh pelaku usaha logam berat.
1. Pertumbuhan industri dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. tidak dapat dihindari, dampak ikutan dari industrialisasi ini adalah juga terjadinya peningkatan pencemaran yang dihasilkan dari proses produksi.
2. Proses produksi ini akan menghasilkan produk yang diinginkan dan hasil samping yang tidak diinginkan berupa limbah
3. Limbah terdiri dari limbah padat, limbah cair dan gas buangan yang akan masuk ke lingkungan.
4. Untuk itu diperlukan upaya untuk mengurangi limbah tersebut dengan membuat IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah), Dust Collector (Penangkap Debu), Peredam suara, dll
5. Untuk memastikan suatu kegiatan industri tidak mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan, diperlukan upaya pemantauan secara berkala dan terus menerus terhadap kualitas limbah cair dan gas buangan
6. Prosedur Pengawasan Pengendalian Pencemaran aiir
7. Pengawasan (INSPEKSI ) : Kegiatan pemantauan untuk mengetahui apakah kegiatan yang bersangkutan melaksanakan penaatan terhadap peraturan.
Untuk meninjau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan dari industri dengan meninjau ulang/ memperbaharui data yang diperoleh sebelumnya Mengidentifikasi potensi B-3 & usulan upaya perlindungan lingkungan, memantau kualitas limbah cair/ emisi gas buang untuk pengolahan data informasi hal ini sehingga berguna dimasa yang akan datang termasuk untuk keperluan penyidikan, yaitu adanya bentuk pengawasan oleh Lembaga Lingkungan Hidup atau pemerintahan yang terkait :
1 Pengawasan Rutin .
2 Pengawasan Insidental (Sidak).
3 Pengawasan Kunjungan.
Kegunaan pengawasan yaitu untuk mendapatkan data berupa fakta mengenai ketaatan atau ketidaktaatan objek inspeksi terhadap UU, PP, Perda, Perizinan, dll.
Konsumen dan produsen dihimbau untuk peduli lingkungan atau mempraktekkan apa yang disebut dengan etika lingkungan.. Misalnya, mereka diseru utk menggunakan botol gelas minuman (yang dapat digunakan lagi) dari pada botol plastik (yang sekali pakai dibuang). Jika produsen, mau menerima himbauan, mereka diharapkan dapat membuat persetujuan sukarela untuk berproduksi secara ramah-lingkungan , sehinggga tidak perlu dilakukan pemaksaan hukum atau administratif. jika instrumen ini dipatuhi, masyarakat dan pemerintah harus melakukan gerakan pendidikan dan penyadaran tentang lingkungan, agar konsumen hanya membeli barang yg diproduksi secara ramah-lingkungan .
Para pakar dapat berhimpun untuk menyusun semacam norma profesi teknik yang diterima secara umum, sehingga dapat mengikat seluruh industri. Kampanye atau himbauan ini merupakan alternatif yang bermanfaat dan hemat untuk mengendalikan perilaku-cemar, upaya pencegahan pencemaran membutuhkan biaya yang tidk kecil, sehingga mungkin harus dilakukan pengurangan jumlah industri yang berakibat berkurangnya lapangan kerja, produk yang diolah secara ramah-lingkungan dapat lebih mahal dari pada produk sejenis di negara lain, hal ini akan mengakibatkan produk dari negara yang pertama ini mempunyai daya-saing yang rendah.
3.3. Bagimana tindakan hokum terhadap pencemaran lingkungan yang pada home indrustri Tahu dan Logal di Desa Pesarean Kec Adiwerna.
Hukum yang berhubungan dengan kesehatan lingkungan dirancang untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan, dan pada saat yang sama menjamin hak-hak individu, dalam situasi system hukum yang berbeda memerlukan beberapa precedent. Implikasi dampaknya sangat luas dan komplek krn mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat. dan keberadaan makhluk hidup, masalah lingkungan hidup bersifat multi sektoral dan kompleks yan g harus ditangani secara holistik dan terpadu. Penanganan masalah lingkungan hidup harus diawali dengan komitment yang kuat dari berbagai stakeholders, diaplikasikan dalam kebijakan yang operasional, berasaskan keadilan dan kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan mutlak harus dilaksanakan dg pembaharuan dan pembentukan peradilan lingkungan dan perangkatnya, kebijakan pengawasan dan pengendalian Pencemaran lingkungan, penetapan, penerapan dan pengawasan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kab/Kota.
Kekuatan hukum dari kesehatan lingkungan di Indonesia bersumber dari :
1. Mukadimah UUD 1945 alinea IV.
2. Piagam Hak Asasi Indonesia.
3. Amandemen UUD 1945.
4. UU Kesehatan No 23 tahun 1992
5. UU Otonomi Daerah No 23 Tahun 2004.
Pencemaran Limbah Logam Berat dan Tahu di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna, tidak bisa di tindak dan diproses hukum yang berlaku, walaupun tingkat emisi pencemaran yang sangat fatal dan membahayakan masyarakat, lingkungan sekitar, obyek hukumnya adalah penduduk, semua komunitas lapisan masyarakat, sebagai home industri dari rumah ke rumah walapun akibat banyaknya limbah padat yang dihasilkan, saat ini banyak warga sudah mulai terserang penyakit, dan mengalami gangguan keterbelakangan mental. Saat ini limbah industri padat pengecoran abu Almunium, Klambon Desa Pesarean sudah mencapai 10 ribu ton. Meski telah memproduksi puluhan ribu ton limbah, namun dilingkungan industri pengecoran tersebut tidak memiliki IPAL, dan ini jelas sangat membahayakan menurut Kepala BLH Propinsi Jawa Tengah Djoko Sutrisno. Saat ini pemerintah Kabupaten Tegal telah mempersiapkan lokasi perkampungan industri kecil (PIK) yang ada di desa Kebasen Kecamatan Talang. Ditempat tersebut sudah ada 10 industri yang memanfaatkan, PIK tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha dipusatkan ditempat tersebut, hal ini supaya keselamatan masyarakat terjaga, di tempat tersebut sudah tersedia IPAL, sehingga hal ini tidak akan menggangu lingkungan, tetapi semua itu tergantung kesadaran masyarakat para pengusaha, karena Industri kebanyakan di produksi dari rumah-rumah pribadi, Home indrustri.



BAB IV
KESIMPULAN


1. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis kualitatif beberapa komponen resiko yang memiliki resiko tinggi yaitu pencemaran air permukaan. Limbah pabrik tahu memiliki resiko kecil, dengan komponen yang paling berpengaruh adalah limbah cair. Pengaruh limbah secara keseluruhan terhadap manusia dan lingkungan sekitar pabrik tidak signifikan. Hal ini karena adanya unit pengolahan limbah sehingga limbah memiliki konsentrasi yang kecil, tindakan tindakan yang perlu dilakukan adalah :
a. Dalam pengendalian pencemaran perlu dilakukan secara terpadu antar berbagai stakeholder yang terlkait agar memberikan daya ungkit terhadap perbaikan kualitas lingkungan.
b. Penegakan hukum lingkungan perlu diterapkan secara konsisten agar terdapat kepastian hukum bagi suatu pelanggaran dan tidak menjadikan preseden buruk terhadap yang lain.
c. Daya dukung lingkungan merupakan hal penting untuk dikaji sebagai dasar bagi pengambilan keputusan.
d. Kemampuan dan wawasan masyarakat di lingkungan rawan dampak perlu ditingkatkan secara bertahap sebagai ujung tombak membantu Pemerintah dlm pengendalian pencemaran air.

2. SARAN – SARAN
Berasaskan keadilan dan kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan mutlak harus dilaksanakan dengan pembaharuan dan pembentukan peradilan lingkungan dan perangkatnya, kebijakan pengawasan dan pengendalian Pencemaran Lingkungan. Untuk memperoleh hasil yang lebih akurat dan tingkat resiko yang representatif perlu diadakan penelitian lanjutan mengenai dampak limbah cair terhadap air permukaan. Penanganan limbah yang ada perlu terus dilaksanakan dan ditingkatkan kemampuannya. Selain itu perlu adanya pengawasan yang kontinyu terhadap buangan limbah. Perlu dipikirkan adanya lembaga pengawas/pengelola badan sungai, dalam rangka mengantisipasi dampak negatif pencemaran ke air permukaan akibat buangan limbah pabrik.





DAFTAR PUSTAKA

Radar, tegal Tanggal 12 Pebruari 2010
Hambali. (2003). Analisis Resiko Lingkungan (Studi Kasus Limbah Pabrik CPO PTKresna Duta Agroindo Kabupaten Merangin, Jambi). Program Pascasarjana, Program Studi Magister Teknik Lingkungan, ITS, Surabaya.
Idris, Y.Z. (2003). Analisa Resiko Limbah Industri Tapioka di Sungai Tulang Bawang. Program Pascasarjana. Program Studi Magister Teknik Lingkungan ITS, Surabaya.
Hasan, H. (2003). Analisis Resiko Lingkungan Effluen IPLT Keputih. Program Pascasarjana, Program Studi Magister Teknik Lingkungan ITS, Surabaya.
Razif, M. (2002). Analisis Resiko Lingkungan: Kumpulan Materi Kuliah. FTSP Jurusan Teknik Lingkungan ITS, Surabaya.
Danayati, Alia, Joni. 1990. http//www.its.ac.id/personal.limbah-lingkungan.
http//www.imejs.google.co.id/meding.pencemaran lingkungan

LAMPIRAN-LAMPIRAN

CONTOH PENCEMARAN LIMBAH

Rabu, 02 Februari 2011

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN OBAT KERAS PADA TOKO OBAT TANPA IJIN

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN OBAT KERAS PADA TOKO OBAT TANPA IJIN DI BREBES

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pedagang eceran obat pada khususnya, berlandaskan pada Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK. 00. 05. 3. 1950 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan ketentuan mengenai legalisasi dalam hal izin edar, penandaan dan informasi atas sediaan farmasi dan alat kesehatan serta pemberian kewenangan pada pemerintah dalam perlindungan terhadap masyarakat dari sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan diatur pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Penyelesaian tindak pidana peredaran obat keras pada toko obat tanpa izin ini menggunakan acara pemeriksaan biasa. Hal ini berdasarkan pada kenyataan bahwa tindak pidana mengedarkan obat keras pada toko obat tanpa izin ini dinilai membahayakan masyarakat dan termasuk sebagai tindak pidana kejahatan berat. Selain berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk penjatuhan pidananya yang menganut asas algemene strafminima dan asas algemene strafmaxima maka Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan pun sebagai landasan bagi hakim untuk menentukan penjatuhan pemidanaan bagi terdakwa.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dapat kami bahas didalam rangkuman ini antara lain :
1. Bagimana dukungan hukum terhadap peredaran obat keras pada toko obat tanpa izin di Brebes.
2. Kepercayaan masyarakat terhadap Obat Herbal yang cenderung masyarakat mengkonsumsi
3. Sistem pengawasan Badan POM terhadap peredaran obat keras pada toko obat tanpa izin..

C. Tujuan Makalah
Tujuan dari pada penulisan makalah ini antara lain agar kita dapat :
1. Untuk mengetahui sejauh mana dukungan hukum yang diperlukan didalam Penegakan Hukum terhadap toko obat tanpa ijin.
2. Bagimana kepercayaan masyarakat terhadap obat herbal yang cenderung masyarakat mengkonsumsi.
3. Untuk mengetahui pengawasan dari Badan POM terhadap peredaran obat keras pada toko obat tanpa izin.








BAB II
PEMBAHASAN

A. Dukungan hukum terhadap peredaran obat keras pada toko obat tanpa ijin.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa tata cara pelaksanaan izin edar yang harus dilaksanakan oleh alat distribusi pada umumnya dan pedagang eceran obat pada khususnya, berlandaskan pada Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK. 00. 05. 3. 1950 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan ketentuan mengenai legalisasi dalam hal izin edar, penandaan dan informasi atas sediaan farmasi dan alat kesehatan serta pemberian kewenangan pada pemerintah dalam perlindungan terhadap masyarakat dari sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan diatur pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Penyelesaian tindak pidana peredaran obat keras pada toko obat tanpa izin ini menggunakan acara pemeriksaan biasa. Hal ini berdasarkan pada kenyataan bahwa tindak pidana mengedarkan obat keras pada toko obat tanpa izin ini dinilai membahayakan masyarakat dan termasuk sebagai tindak pidana kejahatan berat. Selain berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk penjatuhan pidananya yang menganut asas algemene strafminima dan asas algemene strafmaxima maka Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan pun sebagai landasan bagi hakim untuk menentukan penjatuhan pemidanaan bagi terdakwa.
Penelitian ini adalah pelayanan di bidakesehatan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku akan membatasi gerak yang cenderung ilegal dalam mendistribusikan obat. Tata cara pelaksanaan izin edar yang berlandaskan pada Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK. 00. 05. 3. 1950 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan menjadi dasar aturan yang mengatur tentang pelayanan di bidang kesehatan. Perlunya izin mendistribusikan obat keras dari Badan Pengawas Obat Makanan dan pemberian izin apotik oleh Menteri Kksehatan (yang melimpahkan wkewenang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota) untuk pendirian apotik sebab obat keras tertentu hanya dapat dilakukan oleh apotik bukan pada toko obat. Sedangkan implikasi praktisnya adalah dari hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan bagi Pengadilan Neana pungsi kontrol Badan POM ( Badan Pengawas Obat dan Makanan ) dengan banyaknya beredar obat keras di toko-toko obat.


B. Kepercayaan masyarakat terhadap Obat Herbal yang cenderung masyarakat mengkonsumsi.
Masyarakat banyak yang mengkonsumsi obat herbal dengan asumsi bahwa obat herbal sangat aman karena terbuat dari bahan alami & tanpa efek samping. Apalagi didukung dengan harganya yang relative terjangkau dan keengganan untuk berkonsultasi ke dokter apabila mengalami keluhan penyakit, sehingga konsumsi obat herbal kian marak. Akan tetapi dengan yang terjadi belakangan ini menimbulkan keprihatinan karena banyak obat herbal termasuk ‘obat kuat herbal’ yang ditarik dari dari peredaran oleh Badan POM karena terbukti mengandung bahan aktif kimia obat yang hanya boleh digunakan dengan resep dan pengawasan dokter.
Obat herbal, obat tradisional sendiri adalah suatu bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Jadi jelas bahwa didalam kandungan obat herbal/tradisional tidak boleh terdapat bahan aktif kimia obat. Para produsen obat herbal pun saat mendaftarkan produknya di Badan POM untuk mendapatkan nomor registrasi sudah mengetahui tentang aturan tersebut. Permasalahan bahwa di kemudian hari ternyata produk tersebut mengandung bahan aktif kimia obat merupakan suatu hal yang perlu kita cermati bersama. Apalagi bila ternyata produk-produk yang sudah ditarik tersebut sebagian besar telah memiliki ijin edar dari Badan POM.
Badan POM sendiri selaku pemberi ijin registrasi untuk setiap produk obat, makanan & kosmetika yang beredar di Indonesia menyatakan bahwa produk-produk tersebut saat diperiksa untuk mendapatkan ijin edar telah memenuhi persyaratan yang ada, berarti tidak ada hal yang melanggar peraturan misalnya dari segi komposisi. Tetapi ternyata setelah mendapatkan ijin edar & beredar di masyarakat kemudian di lakukan uji sampling secara acak ternyata hasil yang didapat sangat berbeda. Hal ini bisa berarti terjadi indikasi kenakalan yang dilakukan oleh pihak produsen dalam hal produk yang di lakukan uji coba untuk mendapat ijin edar dengan produk yang dijual di masyarakat memiliki komposisi yang berbeda.
Mengenai maraknya jamu ‘obat kuat’ yang mengandung bahan kimia sildenafil sitrat atau tadalafil beredar saat ini, Prof. Wimpie mengemukakan bahwa setelah tahun 1999 di Indonesia banyak beredar produk jamu yang digunakan untuk ‘obat kuat’. Kenapa tahun 1999 ? ternyata karena pada tahun 1999 obat erektogenik yang mengandung sildenafil sitrat beredar secara resmi di Indonesia. Sejak itu semakin banyak iklan ‘obat kuat’ untuk meningkatkan stamina pria beredar di media massa dengan mengatas namakan obat herbal atau tradisional. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa mitos jamu/obat herbal yang berkhasiat sebagai ‘obat kuat’ telah dimanfaatkan oleh para produsen nakal untuk mencampur produknya dengan bahan sildenafil sitrat.Sildenafil sitrat merupakan salah satu bahan erektogenik (obat yang dapat membuat ereksi menjadi baik) yang diakui secara internasional berdasarkan penelitian secara ekstensif dan evidence based medicine. Sildenafil sitrat sendiri aman digunakan untuk terapi disfungsi ereksi sejauh digunakan pada dosis yang dianjurkan dan dibawah pengawasan dokter.
Penggunaan sildenafil yang dikombinasi dengan obat herbal / obat lain tidak dapat dipertanggungjawabkan keamanannya karena sejauh ini belum ada data keamanan yang mendukung hal tersebut.Edukasi untuk memberikan pemahaman terhadap konsumsi obat secara benar perlu dilakukan oleh semua pihak seperti oleh pemerintah dalam hal ini Badan POM, komunitas akademis, pihak medis juga farmasi sehingga masyarakat selaku konsumen memiliki pemahaman yang baik terhadap produk yang digunakan. Dengan adanya peningkatan pengetahuan tentang kualitas produk dan cara penggunaan yang rasional maka diharapkan masyarakat dapat melakukan pengawasan sendiri. Karena pada akhirnya masyarakat lah yang akan mengambil keputusan untuk membeli dan menggunakan suatu produk.Berikut informasi mengenai penandaan obat :
Berikut informasi mengenai penandaan obat :
1. Obat Bebas
Obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter, tersedia di apotik & toko obat, terdiri atas :
o Obat Bebas
o Obat Bebas Terbatas
Obat bebas diberikan tanda lingkaran hijau
sedangkan obat bebas terbatas diberi tanda lingkaran biru
2. Obat Keras
Yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan hanya boleh dijual di apotik. Obat keras memiliki tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K didalamnya
3. Psikotropika & Narkotika
Obat golongan ini sama dengan narkoba dapat menimbulkan ketagihan.Obat jenis ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotik atas resep dokter. Tiap bulan apotik wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah (BPOM).
C. Sistem pengawasan Badan POM terhadap peredaran obat keras pada toko obat tanpa izin.
Berbagai kasus terkait pelanggaran terhadap peredaran obat dan makanan di negeri ini cukup marak. Perhatikanlah heboh kasus formalin, kisruh obat antinyamuk, minuman isotonik, kosmetika palsu, dan yang santer diberitakan tentang peredaran obat (juga jamu) serta beras berklorin, dan terakhir bulan agustus 2008 dari 4500 jajanan sekolah, setengahnya tercemar bahan teksil/racun dan berbahaya untuk keesehatan.Berbagai kasus tersebut mengindikasikan bahwa ada yang salah dengan sistem pengawasan obat dan makanan di negeri ini.
Konsumsi masyarakat terhadap produk obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan obat asli Indonesia cenderung meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pola konsumsinya. Gencarnya iklan dan promosi turut mendorong konsumen untuk mengonsumsi produk-produk tersebut. Sayangnya, konsumen kebanyakan tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang produk-produk yang dikonsumsinya, apakah sudah tepat, benar, dan aman.
Oleh karenanya, Indonesia memerlukan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan yang efektif sehingga mampu mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk tersebut guna melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumennya. Selama ini, kita telah memiliki Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM-dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 166 Tahun 2000 dan Nomor 103 Tahun 2001), yang bertugas di bidang pengawasan obat dan makanan, dengan kewenangannya antara lain pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi. Tapi mengapa berbagai kasus penyimpangan terus saja terjadi? Lemahnya pengawasan tampaknya menjadi faktor utama. Ditilik dari sejarahnya, BPOM yang tadinya di bawah Depkes ditarik keluar dan berdiri sendiri sebagai lembaga yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Ini adalah dalam rangka memfokuskan kegiatan pengawasan makanan dan obat di Indonesia, mengingat kegiatan pengawasan tersebut memiliki aspek permasalahan yang berdimensi luas dan kompleks, semenjak awal proses suatu produk hingga produk tersebut beredar di tengah masyarakat. Fungsi pengawasan yang cakupannya seperti itu dinilai kurang fokus jika ditangani sebuah Direktorat di bawah Departemen. Malah Kurang Fokus dalam perkembangannya, perubahan itu telah menjadikan lembaga tersebut malah kurang fokus dengan fungsi utamanya di bidang pengawasan obat dan makanan, sehingga masyarakat banyak dirugikan. Merebaknya berbagai kasus pelanggaran selama ini adalah contoh nyata betapa lemah pengawasan di ranah tersebut. Kondisi ini terjadi karena pada perkembangannya BPOM lebih banyak menghabiskan energi untuk membuat regulasi baru di bidang obat dan makanan yang seharusnya menjadi wewenang Depkes. Selama beberapa tahun terakhir, pekerjaan BPOM banyak tumpang tindih. karena selain melakukan pengawasan, ia juga memberikan ijin registrasi industri dan menyusun regulasi. Menjadi regulator atau pembuat peraturan perundang-undangan seharusnya tidak menjadi wewenangnya. Beberapa produk perundangan yang dibuat BPOM adalah UU Pembuatan Surat Persetujuan Impor (SPI) Narkotika dan Psikotropika serta prekusornya (bahan baku), padahal berdasarnya UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan wewenang Menteri Kesehatan. Tak hanya itu, Kepala BPOM juga membuat Surat Keputusan No.HK0005514547 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan, padahal Depkes sudah mempunyai peraturan tentang itu yang tertuang dalam PerMenkes No. 208/Menkes/Per/IV/1985 tentang Pemanis Buatan dan PerMenkes No. 722/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan. Tak heran jika kemudian tugas-tugas pengawasan yang menjadi tugas utama BPOM menjadi kedodoran. Selain lemahnya pengawasan, maraknya berbagai pelanggaran peredaran obat dan makanan juga disumbang oleh faktor minimnya upaya tindak lanjut terhadap kasus-kasus yang terungkap. Meski sudah banyak hasil temuan yang dilakukan BPOM selama ini, namun yang diproses sampai ke pengadilan sangat sedikit. Dari laporan BPOM tentang temuan kasus pengawasan terhadap obat dan makanan selama 2006, dari 699 temuan kasus yang terungkap, ternyata hanya 11 kasus yang diputuskan pengadilan. Ini artinya hanya 6 persen yang betul-betul ditangani pengadilan. Belum lagi kasus-kasus yang tak terungkap yang jumlahnya mungkin ratusan.Ringannya sanksi yang diberikan kepada pelaku pun turut melengkapi situasi maraknya pelanggaran. Betapa tidak, sanksi yang selama ini dikenakan baru sebatas sanksi administratif, wajib lapor, atau denda yang rendah, sedangkan sanksi kurungan masih sangat sedikit.
Fungsi Utamanya guna meningkatkan fungsi pengawasan, BPOM harus kembali kepada fungsi utamanya. BPOM harus fokus pada fungsi pengawasan dan jangan disibukkan oleh fungsi pemberian ijin registrasi maupun penyusunan regulasi. Dua fungsi yang terakhir biarlah Depkes yang menangani. Langkah ini perlu ditempuh, selain agar tak membuat fungsi utamanya di bidang pengawasan menjadi kedodoran, sebenarnya apa-apa yang dikerjakan BPOM selama ini (di luar fungsi pengawasan) menjadi tidak efektif karena terjadi tumpang tindih dengan apa-apa yang dikerjakan Depkes. Jika perlu pemerintah bisa membuat payung hukum baru (berupa undang-undang misalnya) untuk mempertegas fungsi BPOM di bidang pengawasan seraya memindahkan dua pekerjaan (memberi ijin registrasi dan menyusun regulasi) ke pangkuan Depkes. Tentu saja ada beberapa kerjasama koordinasi yang sangat dimungkinkan bagi BPOM dan Depkes dalam menangani berbagai persoalan yang muncul di ranah obat dan makanan ini.Dengan demikian, sumber daya yang ada di BPOM dapat betul-betul melakukan fungsi pengawasan, tak hanya di level distribusi namun juga mulai dari proses produksi. Melalui model segitiga koordinasi BPOM-Depkes-Aparat penegak Hukum, maka diharapkan dapat tercapai sinergisme pengawasan yang handal. Dengan berpedoman pada regulasi yang disusun Depkes, BPOM bekerja menyisir daerah-daerah di Tanah Air untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam produk-produk obat dan makanan. Dan jika dalam penyisiran ditemukan kasus pelanggaran, proseshukum diserahkan ke pihak penegak hukum untuk mendapatkan sanksi yang setimpal.
Sekaligus menegaskan ulang bahwa penegakan hukum adalah hal tak kalah menentukan selain handalnya fungsi pengawasan. Jika penegakan hukum berjalan baik, maka tumpukan kasus pelanggaran peredaran obat dan makanan sebagaimana diungkap BPOM dalam Laporan Tahunan 2006 tersebut tak akan terjadi. Ini berarti ketika ditemukan 100 kasus pelanggaran maka akan ada 100 putusan pengadilan dengan sanksi setimpal. Jika mekanisme ini berjalan, kita berharap kasus-kasus pelanggaran seperti pemalsuan ataupun penggunaan zat berbahaya dalam produk obat dan makanan tak akan terjadi. Para pelaku pun akan berpikir seribu kali untuk melakukan tindak pelanggaran lantaran beratnya sanksi hukum terhadap













BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Berdasarkan pada kenyataan bahwa tindak pidana mengedarkan obat keras pada toko obat tanpa izin ini dinilai membahayakan masyarakat dan termasuk sebagai tindak pidana kejahatan berat. Selain berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk penjatuhan pidananya yang menganut asas algemene strafminima dan asas algemene strafmaxima maka Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan pun sebagai landasan bagi hakim untuk menentukan penjatuhan pemidanaan bagi terdakwa.
Masyarakat banyak yang mengkonsumsi obat herbal dengan asumsi bahwa obat herbal sangat aman karena terbuat dari bahan alami & tanpa efek samping. Apalagi didukung dengan harganya yang relative terjangkau dan keengganan untuk berkonsultasi ke dokter apabila mengalami keluhan penyakit, sehingga konsumsi obat herbal kian marak. Akan tetapi dengan yang terjadi belakangan ini menimbulkan keprihatinan karena banyak obat herbal termasuk ‘obat kuat herbal’ yang ditarik dari dari peredaran oleh Badan POM
Guna meningkatkan fungsi pengawasan, BPOM harus kembali kepada fungsi utamanya. BPOM harus fokus pada fungsi pengawasan dan jangan disibukkan oleh fungsi pemberian ijin registrasi maupun penyusunan regulasi

B. SARAN
Dengan semaraknya obat keras yang beredar di toko obat tanpa ijin dan beredarnya obat-obat herbal dimayarakat yang dapat membahayakan, maka penulis memberikan saran :
1. Memberikan pengawasan dan BPOM harus kembali kepada fungsi utamanya. BPOM harus fokus pada fungsi pengawasan dan jangan disibukkan oleh fungsi pemberian ijin registrasi saja.
2. Peran pemerintah daerah Eksekutif dan Legislatif bilamana ditemukan tindak pidana peredaran toko obat tanpa ijin maka harus kerja sama dengan Badan POM menindaknya.
3. Peran media masa, lembaga pers hendaklah memberikan informasi atau memberikan opini publik supaya masyarakat mengerti hukum dan akibat pidana terhadap pendirian toko obat tanpa ijin dan bahaya mengonsumsi obat-obat keras dan obat herbal tanpa ijin dan resep dokter dan lesensi apoteker,









DAFTAR PUSTAKA

PENCEMARAN LINGKUNGAN PRODUKSI TAHU

ANALISIS PENCEMARAN LINGKUNGAN PRODUKSI TAHU DAN LOGAM DI DESA PESAREAN
KEC. ADIWERNA KAB. TEGAL

BAB I
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Keluhan warga sekitar desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kab Tegal terhadap pencemaran udara akibat limbah sisa hasil produksi yang keluar dari sejumlah home industri tahu di rumah-rumah, dan logam berat (kuningan, besi, seng, temah, baga, nekel dll).Ternyata mereka tidak memiliki Instalansi Pengolahan Limbah (IPAL) untuk produksi tahu dan ini berada di desa Pesarean Sebelah selatan dan untuk logam sudah memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) tetapi karena diproduksi bukan dipabrik-pabrik melainkan sebagi kerajinan Home Indrustri rumah maka IPAL tidak efektif sehingga sisa hasil produksi mereka langsung keluar melalui saluran ke belakang rumah-rumah bercampur antara produksi tahu dan logam. Sementara kandungan dari limbah itu mengandung asam format, dan amoniak yang mengakibatkan bau tak sedap. Efek dari limbah produksi itu, menimbulkan gangguan pernafasan manusia serta merusak struktur dari tanah yang terkena alirannya. Oleh karena itu, Peneliti akan menganalisa tentang dampak yang ditimbulkan karena salah dalam penanganan limbah tersebut, kepada pengusaha tahu dan logam itu, sambil menunggu hasil labolatorium dari tes limbah yang telah diambil sebagai samplenya. Untuk solusi yang bisa dilakukan saat ini hanya menyalurkan sisa limbah itu agar terhanyut ke Sungai, Namun, sejumlah pabrik tahu dan logam yang berusaha dikonfirmasi terkait polusi udara akibat limbah mereka ini bersikap mereka masa bodoh. Pencemaran lingkungan di desa Pesarean Kec. Adiwerna saat ini sangat memperhatinkan, tidak hanya pencemaran lewat air tetapi juga lewat udara berupa serbuk logam sehingga menyebabkan pencemaran tanah yang mengakibatkan kesuburan tanah berkurang, dan tak jarang pula lewat air yang dapat mengakibatkan pencemaran air yang berakibat fatal bagi makhluk hidup terutama pada manusia, bahkan yang dari serbuk logam mengakibatkan timbulnya penyakit : gatal-gatal, sesak dalam saluran pernapasan, macam-macam penyakit kulit exsim, TBC bahkan ada 6 orang yang cacat mental di desa tersebut, untuk menanggulangi hal tersebut hendaknya kita berpikir secara keras mencari jalan keluarnya, dengan mengurangi polusi dalam air karena air adalah sumber dari segala kehidupan dan polusi di udara lewat serbuk-serbuk logam.
Pengelolaan limbah tahu sangat penting sekali, selain mengurangi polusi di air juga pengolahan limbah dari tahu sangat menguntungkan bagi para pengusaha tahu, kedelai yang sudah digiling dan berubah menjadi butiran-butiran halus dan lembut seperti adonan kue akan diperas diambil sari-sarinya saja untuk dijadikan tahu, dan limbah padat berupa adonan yang sudah di ambil sarinya itu bisa dimanfaatkan sebagai bahan makanan ternak dan juga dapat dijadikan makanan juga bagi kita dengan cara limbah padat tersebut dijemur di sinar matahari yang tidak terlalu panas, kemudian di masukkan atau dibungkus dengan plastik dan diberi campuran ragi tempe supaya tumbuh jamur. Dan setelah selesai makanan tersebut tinggal digoreng dan dapat dikonsumsi manusia dengan keuntungan yang rendah lemak. Sedangkan limbah tahu cair hasil sisa perasan tadi dapat digunakan sebagai minuman dengan cara air limbah tersebut dicampur dengan air kelapa kemudian diberi bakteri pengikat yaitu cocobakteriae, agar air limbah dan air kelapa itu dapat menggumpal dan membentuk “Nata” khusus untuk Nata, sebelum membentuk menjadi Nata letakkan di tempat yang sejuk dan jangan sampai terkena benturan sehingga wadah yang digunakan bergerak karena dapat menganggu proses penggumpalan nata. Tetapi untuk limbah dan pencemaran lingkungan yang disebabkan logam berat sampai saat ini belum mampu mengatasinya bahkan sangat memprihatinkan.
Dengan adanya daur ulang limbah tahu sangat membantu manusia untuk kelangsungan hidup mereka dan juga bagi makhluk hidup lainnya sangat menguntungkan juga. Diantaranya :
1. Bagi para petani kesuburan tanahnya tidak berkurang
2. Bagi para ibu rumah tangga dapat menghemat pengeluaran
3. Bagi para makhluk hidup dapat menekan angka kematian yang ditimbulkan oleh pencemaran air.
Inilah kondisi kehidupan masyarakat Desa Pesarean Kec Adiwerna Kab. Tegal, disisi lain ada yang diuntungkan dengan bisnis tahu dan limbah tahu disisi lain ada yang dirugikan yaitu pencemaran terhadap lingkungan sekitar, melalui saluran-saluran air atau selokan yang berbau busuk menyengat. Bahkan dari limbah tahu yang diolah menjadi bongkrek, gembus, dage yang salah olah menghasilkan bakteri yang merugikan/ merusak tubuh manusia bila dikonsumsi. Kalau dari serbuk logam selain merusak sakuran pernapasan, penyakit kulit bahkan cacat mental atau keterbelakangan mental.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah di atas, maka penulis mengangkat rumusan masalah dalam penulisan ini adalah :
1. Bagaimana Solusi penanganan kasus pencemaran lingkungan pada paroduksi Tahu dan Logam Berat di Desa Pesarean Kec. Adiwerna Kab. Tegal.
2. Tanggapan Pemerintah Kabupaten tegal tentang hal ini.
3. Bagimana tindakan hukum terhadap pencemaran lingkungan pada home indrustri Tahu dan Logam di Desa Pesarean Kec Adiwerna.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan diadakannya penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui Solusi penanganan kasus pencemaran lingkungan pada produksi tahu dan logam berat di Desa Pesarean Kec. Adiwerna Kab. Tegal.
2. Untuk mengetahui Tanggapan Pemerintah Kabupaten tegal tentang hal ini
3. Untuk mengetahui tindakan hukum terhadap pencemaran lingkungan pada home indrustri pengolahan tahu dan logam di Desa Pesarean Kec Adiwerna
Adapun manfaat yang diharapkan dari adanya makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Sebagai bahan masukan kepada pihak yang terkait terutama pihak Pemerintah Kabupaten Tegal.
2. Sebagai referensi tambahan bagi praktisi dan akademisi baik di bidang hukum maupun Ilmu kesehatan Lingkungan dan juga bagi pihak-pihak lain yang ingin menambah wawasan atau meneliti tentang pencemaran pabrik tahu.










BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. LIMBAH CAIR INDUSTRI TAHU DI DESA PESAREAN KEC. ADIWERNA KAB. TEGAL.

Perkembangan indrustri dewasa ini telah memberikan sumbangan besar terhadap perekonomian Indonesia. Dilain pihak hal tersebut juga memberi dampak pada lingkungan akibat buangan indrustri maupun eksploitasi sumber daya yang semakin intensif dalam pengembangan indrustri. Lebih lanjut dinyatakan harus ada transformasi kerangka konstektual dalam pengolahan industri, yakni keyakinan bahwa ; operasi indrustri secara keseluruhan harus menjamin system lingkungan alam berfungsi sebagaimana mestinya dalam batasan ekosistem local hingga biosfer. Efisiensi bahan dan energi dalam pemanfaatan, pemrosesan, dan daur ulang, akan menghasilkan keungulan kompetitif dan manfaat ekonomi. Penelitian ini mengkaji sistem pengolahan limbah cair industri tahu yang ada di desa Pesarean kab Tegal.. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengevaluasi sistem pengolahan limbah cair tahu yang sudah ada di desa Pesarean. Dari hasil evaluasi akan didapatkan disain sistem pengolahan limbah cair tahu yang tepat. Tujuan dari penelitian ini adalah mengevaluasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) industri tahu yang ada di Desa Pesarean Kec.Adiwerna Kab Tegal. dan merekomendasikan disain sistem pengolahan yang tepat untuk limbah cair industri tahu di desa tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menyajikan data dalam bentuk tabel dan grafik. Penelitian dilaksanakan dengan dua tahap yaitu pengumpulan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari observasi, pengisian kuesioner dan wawancara dengan pengusaha tahu di Desa Pesarean, dan pengujian karakteristik limbah cair tahu di laboratorium. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka, pendapat pakar (expert opinion), dan pengamatan pada sistem pengolahan sejenis yang sedang beroperasi. Pengujian karakteristik limbah cair tahu meliputi pH, suhu, COD, TSS, kekeruhan, dan total nitrogen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik limbah cair industri tahu di Desa Pesarean tidak memenuhi baku mutu limbah cair, sehingga perlu dilakukan pengolahan terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan. Sistem pengolahan dan disain IPAL yang sudah ada di desa Adiwerna perlu dilakukan perbaikan agar efluent yang dihasilkan memenuhi baku mutu limbah cair. Perbaikan tersebut antara lain dengan penambahan kolam equalisasi, sedimentation tank, kolam stabilisasi, kolam sedimentasi, kolam penampungan lumpur, dan penggunaan compressor dan diffuser, serta perubahan dimensi IPAL yang disesuaikan dengan kapasitas limbah yang dihasilkan per hari.


B. LIMBAH LOGAM BERAT DI DESA PESAREAN KEC. ADIWERNA KAB. TEGAL.

Limbah industri sangat potensial sebagai penyebab terjadinya pencemaran air. Pada umumnya limbah industri mengandung limbah B3, yaitu bahan berbahaya dan beracun. Menurut PP 18 tahun 99 pasal 1, limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup sehingga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lainnya. Karakteristik limbah B3 adalah korosif/ menyebabkan karat, mudah terbakar dan meledak, bersifat toksik/ beracun dan menyebabkan infeksi/ penyakit. Limbah industri yang berbahaya antara lain yang mengandung logam dan cairan asam. Misalnya limbah yang dihasilkan industri pelapisan logam, yang mengandung tembaga dan nikel serta cairan asam sianida, asam borat, asam kromat, asam nitrat dan asam fosfat. Limbah ini bersifat korosif, dapat mematikan tumbuhan dan hewan air. Pada manusia menyebabkan iritasi pada kulit dan mata, mengganggu pernafasan dan menyebabkan kanker. Logam yang paling berbahaya dari limbah industri adalah merkuri atau yang dikenal juga sebagai air raksa (Hg) atau air perak. Limbah yang mengandung merkuri selain berasal dari industri logam juga berasal dari industri kosmetik, batu baterai, plastik dan sebagainya. Di Jepang antara tahun 1953- 1960, lebih dari 100 orang meninggal atau cacat karena mengkonsumsi ikan yang berasal dari Teluk Minamata. Teluk ini tercemar merkuri yang bearasal dari sebuah pabrik plastik. Senyawa merkuri yang terlarut dalam air masuk melalui rantai makanan, yaitu mula-mula masuk ke dalam tubuh mikroorganisme yang kemudian dimakan yang dikonsumsi manusia. Bila merkuri masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pencernaan, dapat menyebabkan kerusakan akut pada ginjal sedangkan pada anak-anak dapat menyebabkan Pink Disease/ acrodynia, alergi kulit dan kawasaki disease/ mucocutaneous lymph node syndrome
Keberadaan limbah indrustri yang saat ini menumpuk di desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal telah membuat warga sekitar resah. Keberadaanya saat ini telah menyebabkan ribuan warga sekitar terserang penyakit. Bahkan 6 orang diantaranya mengalami gangguan keterbelakangan mental yang diduga akibat cemaran limbah yang sudah cukup mengkhawatirkan. Tingginya tingkat pencemaran limbah indrustri yang ada di Desa Pesarean menjadi perhatian tersendiri dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Jawa Tengah bahkan untuk mengetahui secara langsung, tim BLH yang dipinpin langsung oleh Kepala BLH Propinsi Jawa Tengah Djoko Sutrisno, hari kamis tgl 11 Pebruari 2010 mendatangi lokasi indrustri yang ada di Desa Pesarean.
Dari hasil pantauan yang dilakukan tersebut, hasilnya cukup mengejutkan, limbah padat dari indrustri logam yang telah menumpuk hingga ketinggian 7 meter tersebut telah menyebabkan dampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Djoko Sutrisno mengaku merasa kaget, kedatangan dirinya bersama dengan beberapa staf yang ada di lingkungan BLH Propinsi Jawa Tengah merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang saat ini terganggu dengan adanya aktifitas indrustri logam, bahkan beberapa pasilitas warga seperti sumur air telah tercemar, sehingga air yang ada sudah tidak layak untuk dikonsumsi.
Akibat banyaknya limbah padat yang dihasilkan, saat ini bebrapa warga sudah mulai terserang penyakit, bahkan 6 oarang warga yang terkena dampak limbah mengalami gangguan keterbelakangan mental. Saat ini limbah industri padat (slat) pengecoran abu Almunium, Klambon Desa Pesarean sudah mencapai 10 ribu ton. Meski telah memproduksi puluhan ribu ton limbah, namun dilingkungan industri pengecoran tersebut tidak memiliki IPAL, dan ini jelas sangat membahayakan menurut Kepala BLH Propinsi Jawa Tengah Djoko Sutrisno. Saat ini pemerintah Kabupaten Tegal telah mempersiapkan lokasi perkampungan industri kecil (PIK) yang ada di desa Kebasen Kecamatan Talang. Ditempat tersebut sudah ada 10 industri yang memanfaatkan, PIK tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha dipusatkan ditempat tersebut, supaya keselamatan masyarakat terjaga, di tempat tersebut sudah tersedia IPAL, sehingga hal ini tidak akan menggangu lingkungan, tetapi semua itu tergantung kesadaran masyarakat para pengusaha, karena Industri kebanyakan di produksi dari rumah-rumah pribadi, Home indrustri, sehingga sulit untuk menentukan siapa yang bersalah, dan siapa yang harus bertanggung jawab, dibawah ini adalah daftar penyakit yang diderita masyarakat sekitar Desa Pesarean Kec. Adiwerna Kab Tegal, hasil penelusuran dan penelitian yang dirawat dan berobat ke rumah sakit dan puskesmas terdekat.



DATA PENYAKIT
YANG TERSERANG AKIBAT LIMBAH PADAT
DESA PESAREAN KEC. ADIWERNA TAHUN 2008

NO PENYAKIT YANG DIDERITA WARGA JUMLAH
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10 Saluran pernapasan
Sistem Otot
Konjung tifitas
Asma
Tukak Lambung
Alergi
Anemia
Infeksi Kulit
Diare
Keterbelakangan
363
223
140
134
97
74
50
48
14
6
10 1.149

C. PENGELOLAAN LIMBAH LOGAM BERAT DI DESA PESAREAN KEC ADIWERNA KAB TEGAL
Kegiatan Penanaman Modal dewasa ini semakin banyak dibicarakan untuk kelangsungan Pembangunan Nasional. Pada peningkatan terhadap perkembangan industri dapat berdampak negatif terhadap Lingkungan hidup, Sudah terlalu banyak kasus pencemaran / kerusakan yang terjadi, dimana seringkali kegiatan usaha industri, perdagangan, peternakan, pertanian dan lain-lain , nyaris selalu dituduh sebagai pemicu masalah pencemaran lingkungan, Pengusaha industri cenderung menganggap lingkungan adalah milik bersama ( common property), sehingga pencemaran / kerusakan lingk dianggap sbg faktor aksternal diluar komponen biaya produksi, aktivitas pembangunan merupakan suatu proses intervensi terhadap lingkungan hidup, bila tidak dikendalikan, lingkungan yang tidak sehat sebagai akibat yang bakal dirasakan, kualitas lingkungan yang menurun terjadi karena air sungai dan laut yang tercemar oleh limbah, udara oleh polutan seperti karbon dioksida, tanah oleh barang anorganis yg sulit hancur maupun oleh bahan kimia menurunkan kesehatan manusia di lingkungan tersebut.
Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air , dalam PP tsb Pemerintah melakukan pengendalian pengelolaan air dan pengendalian pencemaran air. Untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran air Pemerintah menetapkan persyaratan pembuangan air limbah. Selain itu juga melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran, memantau kualitas air & sumber pencemaran..
Meningkatnya kegiatan dapat mendorong peningkatan penggunaan B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Selama tiga dekade terakhir, penggunaan dan jumlah B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun ) semakin meningkat. Agar B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun ) tidak mencemari lingkungan hidup maka diperlukan peningkatan upaya pengelolaannya dengan lebih baik dan terpadu., tuntutan dan kebutuhan rakyat di daerah akan lingkungan hidup yang baik akan tergilas oleh kepentingan para pemodal besar untuk mengekploitasi alam dengan cara-cara yang dapat mengganggu keseimbangan ekologi . Dalam tahun-tahun belakangan ini telah muncul berbagai konflik tersebar secara merata diberbagai wilayah nusantara, kekuasaan politik belum memiliki arti nyata agar mampu memanfaatkan potensi sumber daya alamnya melalui sebuah proses pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu ketaatan terhadap ketentuan UU maupun persyaratan perizinan seperti AMDAL/RKL-RPL (Ancaman Masyarakat Dampak Lingkungan/, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) UKL/UPL, Izin limbah cair, Izin Land Aplikasi, izin TPS LB-3 (Tempat Pembuangan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ) yang berkaitan dengan masalah lingkungan harus dilakukan secara sukarela oleh para penanggung jawab, kenyataannya masih banyak yang belum diaati/ dilanggar , untuk itu perlu adanya dorongan melalui program penaatan, pemeriksaan dan ada kalanya harus dilakukan dengan upaya paksa dalam bentuk program penegakan hukum/yustisi, pemeriksaan/inspeksi merupakan salah satu kegiatan pengawasan agar pengusaha mentaati semua ketentuan yang berlaku.


BAB III
HASIL PENELITIAN

3.1. Analisis penanganan kasus pencemaran lingkungan pada paroduksi Tahu dan Logam Berat di Desa Pesarean Kec. Adiwerna Kab. Tegal.
Proses penanganan dan pengelolaan limbah padat, perlu diperiksa apakah limbah yg dikatakan masuk kategori non B-3 telah melewati analisis karakteristik limbah padat atau telah dapat dipastikan bukan termasuk L-B-3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) Untuk mengetahui jumlah atau kapasitas limbah dilakukan pengecekan terhadap sumber limbah padat non B-3 (Limbah tidak berbahaya dan tidak beracun ) tersebut, berdasarkan teknologi yang tersedia dan alur proses produksi dapat diketahui volume limbah padat yang dihasilkan, berapa yang dimanfaatkan kembali, berapa yang ditimbun , atau bahkan berapa yang dijual . Selanjutnya dapat dibuat neraca keseimbangan. Dalam pemanfaatan limbah padat perlu dirinci dan dicatat pihak mana yang memanfaatkan , untuk tujuan apa, dan berapa jumlah yang dimanfaatkan . Apabila hasil pemanfaatan berupa produk yang memberi nilai tambah pada perusahaan, apakah ada dampak samping dari produk tersebut (cek limbahnya), dan seterusnya.
3.2. Analisis Kebijakan Pemerintahan Kabupaten Tegal terhadap Limbah Padat.
Implikasi dampaknya sangat luas dan komplek karena mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat. dan keberadaan makhluk hidup, masalah lingkungan hidup bersifat multi sektoral dan kompleks yg hrs ditangani secara holistik dan terpadu. Penanganan harus diawali dengan komitmen yang kuat dari berbagai stakeholders, diaplikasikan dalam kebijakan yang operasional, berasaskan keadilan dan kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan mutlak harus dilaksanakan dengan pembaharuan dan pembentukan peradilan lingkungan dan perangkatnya, kebijakan pengawasan dan pengendalian Pencemaran Lingkungan, penetapan, penerapan dan pengawasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota. Rencana pengelolaan DAS (Daerah Aman Sanitasi) secara terpadu mengarah kepada one river one management, dokumen RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) dan UKL-UPL (Unit Kerja Lapangan – Unit Pengendalian Limbah) sebagai tool pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan dan mendorong dunia usaha melakukan Minimisasi limbah dengan mengembangkan cleaning production, penetapan peruntukan dan baku mutu sungai. Penetapan baku mutu limbah berbagai industri, hotel, rumah sakit, air terproduksi dll, mendorong PKS (Perjanjian Kerjasa Sama ) melakukan LA ( Land Aplikasi ) pada lahan-lahan kebun LA disertai dengan pengawasan yang ketat. Pemantapan dan optimalisasi serta pendayagunaan AMDAL sebagai instrument management lingkungan dan dokumen publik. Pembinaan dan pengembangan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk LSM, hal-hal yang perlu diperhatiakan oleh pelaku usaha logam berat.
1. Pertumbuhan industri dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. tidak dapat dihindari, dampak ikutan dari industrialisasi ini adalah juga terjadinya peningkatan pencemaran yang dihasilkan dari proses produksi.
2. Proses produksi ini akan menghasilkan produk yang diinginkan dan hasil samping yang tidak diinginkan berupa limbah
3. Limbah terdiri dari limbah padat, limbah cair dan gas buangan yang akan masuk ke lingkungan.
4. Untuk itu diperlukan upaya untuk mengurangi limbah tersebut dengan membuat IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah), Dust Collector (Penangkap Debu), Peredam suara, dll
5. Untuk memastikan suatu kegiatan industri tidak mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan, diperlukan upaya pemantauan secara berkala dan terus menerus terhadap kualitas limbah cair dan gas buangan
6. Prosedur Pengawasan Pengendalian Pencemaran aiir
7. Pengawasan (INSPEKSI ) : Kegiatan pemantauan untuk mengetahui apakah kegiatan yang bersangkutan melaksanakan penaatan terhadap peraturan.
Untuk meninjau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan dari industri dengan meninjau ulang/ memperbaharui data yang diperoleh sebelumnya Mengidentifikasi potensi B-3 & usulan upaya perlindungan lingkungan, memantau kualitas limbah cair/ emisi gas buang untuk pengolahan data informasi hal ini sehingga berguna dimasa yang akan datang termasuk untuk keperluan penyidikan, yaitu adanya bentuk pengawasan oleh Lembaga Lingkungan Hidup atau pemerintahan yang terkait :
1 Pengawasan Rutin .
2 Pengawasan Insidental (Sidak).
3 Pengawasan Kunjungan.
Kegunaan pengawasan yaitu untuk mendapatkan data berupa fakta mengenai ketaatan atau ketidaktaatan objek inspeksi terhadap UU, PP, Perda, Perizinan, dll.
Konsumen dan produsen dihimbau untuk peduli lingkungan atau mempraktekkan apa yang disebut dengan etika lingkungan.. Misalnya, mereka diseru utk menggunakan botol gelas minuman (yang dapat digunakan lagi) dari pada botol plastik (yang sekali pakai dibuang). Jika produsen, mau menerima himbauan, mereka diharapkan dapat membuat persetujuan sukarela untuk berproduksi secara ramah-lingkungan , sehinggga tidak perlu dilakukan pemaksaan hukum atau administratif. jika instrumen ini dipatuhi, masyarakat dan pemerintah harus melakukan gerakan pendidikan dan penyadaran tentang lingkungan, agar konsumen hanya membeli barang yg diproduksi secara ramah-lingkungan .
Para pakar dapat berhimpun untuk menyusun semacam norma profesi teknik yang diterima secara umum, sehingga dapat mengikat seluruh industri. Kampanye atau himbauan ini merupakan alternatif yang bermanfaat dan hemat untuk mengendalikan perilaku-cemar, upaya pencegahan pencemaran membutuhkan biaya yang tidk kecil, sehingga mungkin harus dilakukan pengurangan jumlah industri yang berakibat berkurangnya lapangan kerja, produk yang diolah secara ramah-lingkungan dapat lebih mahal dari pada produk sejenis di negara lain, hal ini akan mengakibatkan produk dari negara yang pertama ini mempunyai daya-saing yang rendah.
3.3. Bagimana tindakan hokum terhadap pencemaran lingkungan yang pada home indrustri Tahu dan Logal di Desa Pesarean Kec Adiwerna.
Hukum yang berhubungan dengan kesehatan lingkungan dirancang untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan, dan pada saat yang sama menjamin hak-hak individu, dalam situasi system hukum yang berbeda memerlukan beberapa precedent. Implikasi dampaknya sangat luas dan komplek krn mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat. dan keberadaan makhluk hidup, masalah lingkungan hidup bersifat multi sektoral dan kompleks yan g harus ditangani secara holistik dan terpadu. Penanganan masalah lingkungan hidup harus diawali dengan komitment yang kuat dari berbagai stakeholders, diaplikasikan dalam kebijakan yang operasional, berasaskan keadilan dan kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan mutlak harus dilaksanakan dg pembaharuan dan pembentukan peradilan lingkungan dan perangkatnya, kebijakan pengawasan dan pengendalian Pencemaran lingkungan, penetapan, penerapan dan pengawasan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kab/Kota.
Kekuatan hukum dari kesehatan lingkungan di Indonesia bersumber dari :
1. Mukadimah UUD 1945 alinea IV.
2. Piagam Hak Asasi Indonesia.
3. Amandemen UUD 1945.
4. UU Kesehatan No 23 tahun 1992
5. UU Otonomi Daerah No 23 Tahun 2004.
Pencemaran Limbah Logam Berat dan Tahu di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna, tidak bisa di tindak dan diproses hukum yang berlaku, walaupun tingkat emisi pencemaran yang sangat fatal dan membahayakan masyarakat, lingkungan sekitar, obyek hukumnya adalah penduduk, semua komunitas lapisan masyarakat, sebagai home industri dari rumah ke rumah walapun akibat banyaknya limbah padat yang dihasilkan, saat ini banyak warga sudah mulai terserang penyakit, dan mengalami gangguan keterbelakangan mental. Saat ini limbah industri padat pengecoran abu Almunium, Klambon Desa Pesarean sudah mencapai 10 ribu ton. Meski telah memproduksi puluhan ribu ton limbah, namun dilingkungan industri pengecoran tersebut tidak memiliki IPAL, dan ini jelas sangat membahayakan menurut Kepala BLH Propinsi Jawa Tengah Djoko Sutrisno. Saat ini pemerintah Kabupaten Tegal telah mempersiapkan lokasi perkampungan industri kecil (PIK) yang ada di desa Kebasen Kecamatan Talang. Ditempat tersebut sudah ada 10 industri yang memanfaatkan, PIK tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha dipusatkan ditempat tersebut, hal ini supaya keselamatan masyarakat terjaga, di tempat tersebut sudah tersedia IPAL, sehingga hal ini tidak akan menggangu lingkungan, tetapi semua itu tergantung kesadaran masyarakat para pengusaha, karena Industri kebanyakan di produksi dari rumah-rumah pribadi, Home indrustri.












BAB IV
KESIMPULAN


1. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis kualitatif beberapa komponen resiko yang memiliki resiko tinggi yaitu pencemaran air permukaan. Limbah pabrik tahu memiliki resiko kecil, dengan komponen yang paling berpengaruh adalah limbah cair. Pengaruh limbah secara keseluruhan terhadap manusia dan lingkungan sekitar pabrik tidak signifikan. Hal ini karena adanya unit pengolahan limbah sehingga limbah memiliki konsentrasi yang kecil, tindakan tindakan yang perlu dilakukan adalah :
a. Dalam pengendalian pencemaran perlu dilakukan secara terpadu antar berbagai stakeholder yang terlkait agar memberikan daya ungkit terhadap perbaikan kualitas lingkungan.
b. Penegakan hukum lingkungan perlu diterapkan secara konsisten agar terdapat kepastian hukum bagi suatu pelanggaran dan tidak menjadikan preseden buruk terhadap yang lain.
c. Daya dukung lingkungan merupakan hal penting untuk dikaji sebagai dasar bagi pengambilan keputusan.
d. Kemampuan dan wawasan masyarakat di lingkungan rawan dampak perlu ditingkatkan secara bertahap sebagai ujung tombak membantu Pemerintah dlm pengendalian pencemaran air.

2. SARAN – SARAN
Berasaskan keadilan dan kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan mutlak harus dilaksanakan dengan pembaharuan dan pembentukan peradilan lingkungan dan perangkatnya, kebijakan pengawasan dan pengendalian Pencemaran Lingkungan. Untuk memperoleh hasil yang lebih akurat dan tingkat resiko yang representatif perlu diadakan penelitian lanjutan mengenai dampak limbah cair terhadap air permukaan. Penanganan limbah yang ada perlu terus dilaksanakan dan ditingkatkan kemampuannya. Selain itu perlu adanya pengawasan yang kontinyu terhadap buangan limbah. Perlu dipikirkan adanya lembaga pengawas/pengelola badan sungai, dalam rangka mengantisipasi dampak negatif pencemaran ke air permukaan akibat buangan limbah pabrik.





DAFTAR PUSTAKA

Radar, tegal Tanggal 12 Pebruari 2010
Hambali. (2003). Analisis Resiko Lingkungan (Studi Kasus Limbah Pabrik CPO PTKresna Duta Agroindo Kabupaten Merangin, Jambi). Program Pascasarjana, Program Studi Magister Teknik Lingkungan, ITS, Surabaya.
Idris, Y.Z. (2003). Analisa Resiko Limbah Industri Tapioka di Sungai Tulang Bawang. Program Pascasarjana. Program Studi Magister Teknik Lingkungan ITS, Surabaya.
Hasan, H. (2003). Analisis Resiko Lingkungan Effluen IPLT Keputih. Program Pascasarjana, Program Studi Magister Teknik Lingkungan ITS, Surabaya.
Razif, M. (2002). Analisis Resiko Lingkungan: Kumpulan Materi Kuliah. FTSP Jurusan Teknik Lingkungan ITS, Surabaya.
Danayati, Alia, Joni. 1990. http//www.its.ac.id/personal.limbah-lingkungan.
http//www.imejs.google.co.id/meding.pencemaran lingkungan





LAMPIRAN-LAMPIRAN

CONTOH PENCEMARAN LIMBAH

HUKUM KESEHATAN

ANALISIS PENCEMARAN LINGKUNGAN PRODUKSI TAHU DAN LOGAM DI DESA PESAREAN
KEC. ADIWERNA KAB. TEGAL

BAB I
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Keluhan warga sekitar desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kab Tegal terhadap pencemaran udara akibat limbah sisa hasil produksi yang keluar dari sejumlah home industri tahu di rumah-rumah, dan logam berat (kuningan, besi, seng, temah, baga, nekel dll).Ternyata mereka tidak memiliki Instalansi Pengolahan Limbah (IPAL) untuk produksi tahu dan ini berada di desa Pesarean Sebelah selatan dan untuk logam sudah memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) tetapi karena diproduksi bukan dipabrik-pabrik melainkan sebagi kerajinan Home Indrustri rumah maka IPAL tidak efektif sehingga sisa hasil produksi mereka langsung keluar melalui saluran ke belakang rumah-rumah bercampur antara produksi tahu dan logam. Sementara kandungan dari limbah itu mengandung asam format, dan amoniak yang mengakibatkan bau tak sedap. Efek dari limbah produksi itu, menimbulkan gangguan pernafasan manusia serta merusak struktur dari tanah yang terkena alirannya. Oleh karena itu, Peneliti akan menganalisa tentang dampak yang ditimbulkan karena salah dalam penanganan limbah tersebut, kepada pengusaha tahu dan logam itu, sambil menunggu hasil labolatorium dari tes limbah yang telah diambil sebagai samplenya. Untuk solusi yang bisa dilakukan saat ini hanya menyalurkan sisa limbah itu agar terhanyut ke Sungai, Namun, sejumlah pabrik tahu dan logam yang berusaha dikonfirmasi terkait polusi udara akibat limbah mereka ini bersikap mereka masa bodoh. Pencemaran lingkungan di desa Pesarean Kec. Adiwerna saat ini sangat memperhatinkan, tidak hanya pencemaran lewat air tetapi juga lewat udara berupa serbuk logam sehingga menyebabkan pencemaran tanah yang mengakibatkan kesuburan tanah berkurang, dan tak jarang pula lewat air yang dapat mengakibatkan pencemaran air yang berakibat fatal bagi makhluk hidup terutama pada manusia, bahkan yang dari serbuk logam mengakibatkan timbulnya penyakit : gatal-gatal, sesak dalam saluran pernapasan, macam-macam penyakit kulit exsim, TBC bahkan ada 6 orang yang cacat mental di desa tersebut, untuk menanggulangi hal tersebut hendaknya kita berpikir secara keras mencari jalan keluarnya, dengan mengurangi polusi dalam air karena air adalah sumber dari segala kehidupan dan polusi di udara lewat serbuk-serbuk logam.
Pengelolaan limbah tahu sangat penting sekali, selain mengurangi polusi di air juga pengolahan limbah dari tahu sangat menguntungkan bagi para pengusaha tahu, kedelai yang sudah digiling dan berubah menjadi butiran-butiran halus dan lembut seperti adonan kue akan diperas diambil sari-sarinya saja untuk dijadikan tahu, dan limbah padat berupa adonan yang sudah di ambil sarinya itu bisa dimanfaatkan sebagai bahan makanan ternak dan juga dapat dijadikan makanan juga bagi kita dengan cara limbah padat tersebut dijemur di sinar matahari yang tidak terlalu panas, kemudian di masukkan atau dibungkus dengan plastik dan diberi campuran ragi tempe supaya tumbuh jamur. Dan setelah selesai makanan tersebut tinggal digoreng dan dapat dikonsumsi manusia dengan keuntungan yang rendah lemak. Sedangkan limbah tahu cair hasil sisa perasan tadi dapat digunakan sebagai minuman dengan cara air limbah tersebut dicampur dengan air kelapa kemudian diberi bakteri pengikat yaitu cocobakteriae, agar air limbah dan air kelapa itu dapat menggumpal dan membentuk “Nata” khusus untuk Nata, sebelum membentuk menjadi Nata letakkan di tempat yang sejuk dan jangan sampai terkena benturan sehingga wadah yang digunakan bergerak karena dapat menganggu proses penggumpalan nata. Tetapi untuk limbah dan pencemaran lingkungan yang disebabkan logam berat sampai saat ini belum mampu mengatasinya bahkan sangat memprihatinkan.
Dengan adanya daur ulang limbah tahu sangat membantu manusia untuk kelangsungan hidup mereka dan juga bagi makhluk hidup lainnya sangat menguntungkan juga. Diantaranya :
1. Bagi para petani kesuburan tanahnya tidak berkurang
2. Bagi para ibu rumah tangga dapat menghemat pengeluaran
3. Bagi para makhluk hidup dapat menekan angka kematian yang ditimbulkan oleh pencemaran air.
Inilah kondisi kehidupan masyarakat Desa Pesarean Kec Adiwerna Kab. Tegal, disisi lain ada yang diuntungkan dengan bisnis tahu dan limbah tahu disisi lain ada yang dirugikan yaitu pencemaran terhadap lingkungan sekitar, melalui saluran-saluran air atau selokan yang berbau busuk menyengat. Bahkan dari limbah tahu yang diolah menjadi bongkrek, gembus, dage yang salah olah menghasilkan bakteri yang merugikan/ merusak tubuh manusia bila dikonsumsi. Kalau dari serbuk logam selain merusak sakuran pernapasan, penyakit kulit bahkan cacat mental atau keterbelakangan mental.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah di atas, maka penulis mengangkat rumusan masalah dalam penulisan ini adalah :
1. Bagaimana Solusi penanganan kasus pencemaran lingkungan pada paroduksi Tahu dan Logam Berat di Desa Pesarean Kec. Adiwerna Kab. Tegal.
2. Tanggapan Pemerintah Kabupaten tegal tentang hal ini.
3. Bagimana tindakan hukum terhadap pencemaran lingkungan pada home indrustri Tahu dan Logam di Desa Pesarean Kec Adiwerna.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan diadakannya penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui Solusi penanganan kasus pencemaran lingkungan pada produksi tahu dan logam berat di Desa Pesarean Kec. Adiwerna Kab. Tegal.
2. Untuk mengetahui Tanggapan Pemerintah Kabupaten tegal tentang hal ini
3. Untuk mengetahui tindakan hukum terhadap pencemaran lingkungan pada home indrustri pengolahan tahu dan logam di Desa Pesarean Kec Adiwerna
Adapun manfaat yang diharapkan dari adanya makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Sebagai bahan masukan kepada pihak yang terkait terutama pihak Pemerintah Kabupaten Tegal.
2. Sebagai referensi tambahan bagi praktisi dan akademisi baik di bidang hukum maupun Ilmu kesehatan Lingkungan dan juga bagi pihak-pihak lain yang ingin menambah wawasan atau meneliti tentang pencemaran pabrik tahu.










BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. LIMBAH CAIR INDUSTRI TAHU DI DESA PESAREAN KEC. ADIWERNA KAB. TEGAL.

Perkembangan indrustri dewasa ini telah memberikan sumbangan besar terhadap perekonomian Indonesia. Dilain pihak hal tersebut juga memberi dampak pada lingkungan akibat buangan indrustri maupun eksploitasi sumber daya yang semakin intensif dalam pengembangan indrustri. Lebih lanjut dinyatakan harus ada transformasi kerangka konstektual dalam pengolahan industri, yakni keyakinan bahwa ; operasi indrustri secara keseluruhan harus menjamin system lingkungan alam berfungsi sebagaimana mestinya dalam batasan ekosistem local hingga biosfer. Efisiensi bahan dan energi dalam pemanfaatan, pemrosesan, dan daur ulang, akan menghasilkan keungulan kompetitif dan manfaat ekonomi. Penelitian ini mengkaji sistem pengolahan limbah cair industri tahu yang ada di desa Pesarean kab Tegal.. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengevaluasi sistem pengolahan limbah cair tahu yang sudah ada di desa Pesarean. Dari hasil evaluasi akan didapatkan disain sistem pengolahan limbah cair tahu yang tepat. Tujuan dari penelitian ini adalah mengevaluasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) industri tahu yang ada di Desa Pesarean Kec.Adiwerna Kab Tegal. dan merekomendasikan disain sistem pengolahan yang tepat untuk limbah cair industri tahu di desa tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menyajikan data dalam bentuk tabel dan grafik. Penelitian dilaksanakan dengan dua tahap yaitu pengumpulan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari observasi, pengisian kuesioner dan wawancara dengan pengusaha tahu di Desa Pesarean, dan pengujian karakteristik limbah cair tahu di laboratorium. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka, pendapat pakar (expert opinion), dan pengamatan pada sistem pengolahan sejenis yang sedang beroperasi. Pengujian karakteristik limbah cair tahu meliputi pH, suhu, COD, TSS, kekeruhan, dan total nitrogen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik limbah cair industri tahu di Desa Pesarean tidak memenuhi baku mutu limbah cair, sehingga perlu dilakukan pengolahan terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan. Sistem pengolahan dan disain IPAL yang sudah ada di desa Adiwerna perlu dilakukan perbaikan agar efluent yang dihasilkan memenuhi baku mutu limbah cair. Perbaikan tersebut antara lain dengan penambahan kolam equalisasi, sedimentation tank, kolam stabilisasi, kolam sedimentasi, kolam penampungan lumpur, dan penggunaan compressor dan diffuser, serta perubahan dimensi IPAL yang disesuaikan dengan kapasitas limbah yang dihasilkan per hari.


B. LIMBAH LOGAM BERAT DI DESA PESAREAN KEC. ADIWERNA KAB. TEGAL.

Limbah industri sangat potensial sebagai penyebab terjadinya pencemaran air. Pada umumnya limbah industri mengandung limbah B3, yaitu bahan berbahaya dan beracun. Menurut PP 18 tahun 99 pasal 1, limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup sehingga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lainnya. Karakteristik limbah B3 adalah korosif/ menyebabkan karat, mudah terbakar dan meledak, bersifat toksik/ beracun dan menyebabkan infeksi/ penyakit. Limbah industri yang berbahaya antara lain yang mengandung logam dan cairan asam. Misalnya limbah yang dihasilkan industri pelapisan logam, yang mengandung tembaga dan nikel serta cairan asam sianida, asam borat, asam kromat, asam nitrat dan asam fosfat. Limbah ini bersifat korosif, dapat mematikan tumbuhan dan hewan air. Pada manusia menyebabkan iritasi pada kulit dan mata, mengganggu pernafasan dan menyebabkan kanker. Logam yang paling berbahaya dari limbah industri adalah merkuri atau yang dikenal juga sebagai air raksa (Hg) atau air perak. Limbah yang mengandung merkuri selain berasal dari industri logam juga berasal dari industri kosmetik, batu baterai, plastik dan sebagainya. Di Jepang antara tahun 1953- 1960, lebih dari 100 orang meninggal atau cacat karena mengkonsumsi ikan yang berasal dari Teluk Minamata. Teluk ini tercemar merkuri yang bearasal dari sebuah pabrik plastik. Senyawa merkuri yang terlarut dalam air masuk melalui rantai makanan, yaitu mula-mula masuk ke dalam tubuh mikroorganisme yang kemudian dimakan yang dikonsumsi manusia. Bila merkuri masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pencernaan, dapat menyebabkan kerusakan akut pada ginjal sedangkan pada anak-anak dapat menyebabkan Pink Disease/ acrodynia, alergi kulit dan kawasaki disease/ mucocutaneous lymph node syndrome
Keberadaan limbah indrustri yang saat ini menumpuk di desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal telah membuat warga sekitar resah. Keberadaanya saat ini telah menyebabkan ribuan warga sekitar terserang penyakit. Bahkan 6 orang diantaranya mengalami gangguan keterbelakangan mental yang diduga akibat cemaran limbah yang sudah cukup mengkhawatirkan. Tingginya tingkat pencemaran limbah indrustri yang ada di Desa Pesarean menjadi perhatian tersendiri dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Jawa Tengah bahkan untuk mengetahui secara langsung, tim BLH yang dipinpin langsung oleh Kepala BLH Propinsi Jawa Tengah Djoko Sutrisno, hari kamis tgl 11 Pebruari 2010 mendatangi lokasi indrustri yang ada di Desa Pesarean.
Dari hasil pantauan yang dilakukan tersebut, hasilnya cukup mengejutkan, limbah padat dari indrustri logam yang telah menumpuk hingga ketinggian 7 meter tersebut telah menyebabkan dampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Djoko Sutrisno mengaku merasa kaget, kedatangan dirinya bersama dengan beberapa staf yang ada di lingkungan BLH Propinsi Jawa Tengah merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang saat ini terganggu dengan adanya aktifitas indrustri logam, bahkan beberapa pasilitas warga seperti sumur air telah tercemar, sehingga air yang ada sudah tidak layak untuk dikonsumsi.
Akibat banyaknya limbah padat yang dihasilkan, saat ini bebrapa warga sudah mulai terserang penyakit, bahkan 6 oarang warga yang terkena dampak limbah mengalami gangguan keterbelakangan mental. Saat ini limbah industri padat (slat) pengecoran abu Almunium, Klambon Desa Pesarean sudah mencapai 10 ribu ton. Meski telah memproduksi puluhan ribu ton limbah, namun dilingkungan industri pengecoran tersebut tidak memiliki IPAL, dan ini jelas sangat membahayakan menurut Kepala BLH Propinsi Jawa Tengah Djoko Sutrisno. Saat ini pemerintah Kabupaten Tegal telah mempersiapkan lokasi perkampungan industri kecil (PIK) yang ada di desa Kebasen Kecamatan Talang. Ditempat tersebut sudah ada 10 industri yang memanfaatkan, PIK tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha dipusatkan ditempat tersebut, supaya keselamatan masyarakat terjaga, di tempat tersebut sudah tersedia IPAL, sehingga hal ini tidak akan menggangu lingkungan, tetapi semua itu tergantung kesadaran masyarakat para pengusaha, karena Industri kebanyakan di produksi dari rumah-rumah pribadi, Home indrustri, sehingga sulit untuk menentukan siapa yang bersalah, dan siapa yang harus bertanggung jawab, dibawah ini adalah daftar penyakit yang diderita masyarakat sekitar Desa Pesarean Kec. Adiwerna Kab Tegal, hasil penelusuran dan penelitian yang dirawat dan berobat ke rumah sakit dan puskesmas terdekat.



DATA PENYAKIT
YANG TERSERANG AKIBAT LIMBAH PADAT
DESA PESAREAN KEC. ADIWERNA TAHUN 2008

NO PENYAKIT YANG DIDERITA WARGA JUMLAH
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10 Saluran pernapasan
Sistem Otot
Konjung tifitas
Asma
Tukak Lambung
Alergi
Anemia
Infeksi Kulit
Diare
Keterbelakangan
363
223
140
134
97
74
50
48
14
6
10 1.149

C. PENGELOLAAN LIMBAH LOGAM BERAT DI DESA PESAREAN KEC ADIWERNA KAB TEGAL
Kegiatan Penanaman Modal dewasa ini semakin banyak dibicarakan untuk kelangsungan Pembangunan Nasional. Pada peningkatan terhadap perkembangan industri dapat berdampak negatif terhadap Lingkungan hidup, Sudah terlalu banyak kasus pencemaran / kerusakan yang terjadi, dimana seringkali kegiatan usaha industri, perdagangan, peternakan, pertanian dan lain-lain , nyaris selalu dituduh sebagai pemicu masalah pencemaran lingkungan, Pengusaha industri cenderung menganggap lingkungan adalah milik bersama ( common property), sehingga pencemaran / kerusakan lingk dianggap sbg faktor aksternal diluar komponen biaya produksi, aktivitas pembangunan merupakan suatu proses intervensi terhadap lingkungan hidup, bila tidak dikendalikan, lingkungan yang tidak sehat sebagai akibat yang bakal dirasakan, kualitas lingkungan yang menurun terjadi karena air sungai dan laut yang tercemar oleh limbah, udara oleh polutan seperti karbon dioksida, tanah oleh barang anorganis yg sulit hancur maupun oleh bahan kimia menurunkan kesehatan manusia di lingkungan tersebut.
Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air , dalam PP tsb Pemerintah melakukan pengendalian pengelolaan air dan pengendalian pencemaran air. Untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran air Pemerintah menetapkan persyaratan pembuangan air limbah. Selain itu juga melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran, memantau kualitas air & sumber pencemaran..
Meningkatnya kegiatan dapat mendorong peningkatan penggunaan B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Selama tiga dekade terakhir, penggunaan dan jumlah B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun ) semakin meningkat. Agar B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun ) tidak mencemari lingkungan hidup maka diperlukan peningkatan upaya pengelolaannya dengan lebih baik dan terpadu., tuntutan dan kebutuhan rakyat di daerah akan lingkungan hidup yang baik akan tergilas oleh kepentingan para pemodal besar untuk mengekploitasi alam dengan cara-cara yang dapat mengganggu keseimbangan ekologi . Dalam tahun-tahun belakangan ini telah muncul berbagai konflik tersebar secara merata diberbagai wilayah nusantara, kekuasaan politik belum memiliki arti nyata agar mampu memanfaatkan potensi sumber daya alamnya melalui sebuah proses pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu ketaatan terhadap ketentuan UU maupun persyaratan perizinan seperti AMDAL/RKL-RPL (Ancaman Masyarakat Dampak Lingkungan/, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) UKL/UPL, Izin limbah cair, Izin Land Aplikasi, izin TPS LB-3 (Tempat Pembuangan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ) yang berkaitan dengan masalah lingkungan harus dilakukan secara sukarela oleh para penanggung jawab, kenyataannya masih banyak yang belum diaati/ dilanggar , untuk itu perlu adanya dorongan melalui program penaatan, pemeriksaan dan ada kalanya harus dilakukan dengan upaya paksa dalam bentuk program penegakan hukum/yustisi, pemeriksaan/inspeksi merupakan salah satu kegiatan pengawasan agar pengusaha mentaati semua ketentuan yang berlaku.


BAB III
HASIL PENELITIAN

3.1. Analisis penanganan kasus pencemaran lingkungan pada paroduksi Tahu dan Logam Berat di Desa Pesarean Kec. Adiwerna Kab. Tegal.
Proses penanganan dan pengelolaan limbah padat, perlu diperiksa apakah limbah yg dikatakan masuk kategori non B-3 telah melewati analisis karakteristik limbah padat atau telah dapat dipastikan bukan termasuk L-B-3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) Untuk mengetahui jumlah atau kapasitas limbah dilakukan pengecekan terhadap sumber limbah padat non B-3 (Limbah tidak berbahaya dan tidak beracun ) tersebut, berdasarkan teknologi yang tersedia dan alur proses produksi dapat diketahui volume limbah padat yang dihasilkan, berapa yang dimanfaatkan kembali, berapa yang ditimbun , atau bahkan berapa yang dijual . Selanjutnya dapat dibuat neraca keseimbangan. Dalam pemanfaatan limbah padat perlu dirinci dan dicatat pihak mana yang memanfaatkan , untuk tujuan apa, dan berapa jumlah yang dimanfaatkan . Apabila hasil pemanfaatan berupa produk yang memberi nilai tambah pada perusahaan, apakah ada dampak samping dari produk tersebut (cek limbahnya), dan seterusnya.
3.2. Analisis Kebijakan Pemerintahan Kabupaten Tegal terhadap Limbah Padat.
Implikasi dampaknya sangat luas dan komplek karena mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat. dan keberadaan makhluk hidup, masalah lingkungan hidup bersifat multi sektoral dan kompleks yg hrs ditangani secara holistik dan terpadu. Penanganan harus diawali dengan komitmen yang kuat dari berbagai stakeholders, diaplikasikan dalam kebijakan yang operasional, berasaskan keadilan dan kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan mutlak harus dilaksanakan dengan pembaharuan dan pembentukan peradilan lingkungan dan perangkatnya, kebijakan pengawasan dan pengendalian Pencemaran Lingkungan, penetapan, penerapan dan pengawasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota. Rencana pengelolaan DAS (Daerah Aman Sanitasi) secara terpadu mengarah kepada one river one management, dokumen RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) dan UKL-UPL (Unit Kerja Lapangan – Unit Pengendalian Limbah) sebagai tool pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan dan mendorong dunia usaha melakukan Minimisasi limbah dengan mengembangkan cleaning production, penetapan peruntukan dan baku mutu sungai. Penetapan baku mutu limbah berbagai industri, hotel, rumah sakit, air terproduksi dll, mendorong PKS (Perjanjian Kerjasa Sama ) melakukan LA ( Land Aplikasi ) pada lahan-lahan kebun LA disertai dengan pengawasan yang ketat. Pemantapan dan optimalisasi serta pendayagunaan AMDAL sebagai instrument management lingkungan dan dokumen publik. Pembinaan dan pengembangan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk LSM, hal-hal yang perlu diperhatiakan oleh pelaku usaha logam berat.
1. Pertumbuhan industri dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. tidak dapat dihindari, dampak ikutan dari industrialisasi ini adalah juga terjadinya peningkatan pencemaran yang dihasilkan dari proses produksi.
2. Proses produksi ini akan menghasilkan produk yang diinginkan dan hasil samping yang tidak diinginkan berupa limbah
3. Limbah terdiri dari limbah padat, limbah cair dan gas buangan yang akan masuk ke lingkungan.
4. Untuk itu diperlukan upaya untuk mengurangi limbah tersebut dengan membuat IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah), Dust Collector (Penangkap Debu), Peredam suara, dll
5. Untuk memastikan suatu kegiatan industri tidak mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan, diperlukan upaya pemantauan secara berkala dan terus menerus terhadap kualitas limbah cair dan gas buangan
6. Prosedur Pengawasan Pengendalian Pencemaran aiir
7. Pengawasan (INSPEKSI ) : Kegiatan pemantauan untuk mengetahui apakah kegiatan yang bersangkutan melaksanakan penaatan terhadap peraturan.
Untuk meninjau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan dari industri dengan meninjau ulang/ memperbaharui data yang diperoleh sebelumnya Mengidentifikasi potensi B-3 & usulan upaya perlindungan lingkungan, memantau kualitas limbah cair/ emisi gas buang untuk pengolahan data informasi hal ini sehingga berguna dimasa yang akan datang termasuk untuk keperluan penyidikan, yaitu adanya bentuk pengawasan oleh Lembaga Lingkungan Hidup atau pemerintahan yang terkait :
1 Pengawasan Rutin .
2 Pengawasan Insidental (Sidak).
3 Pengawasan Kunjungan.
Kegunaan pengawasan yaitu untuk mendapatkan data berupa fakta mengenai ketaatan atau ketidaktaatan objek inspeksi terhadap UU, PP, Perda, Perizinan, dll.
Konsumen dan produsen dihimbau untuk peduli lingkungan atau mempraktekkan apa yang disebut dengan etika lingkungan.. Misalnya, mereka diseru utk menggunakan botol gelas minuman (yang dapat digunakan lagi) dari pada botol plastik (yang sekali pakai dibuang). Jika produsen, mau menerima himbauan, mereka diharapkan dapat membuat persetujuan sukarela untuk berproduksi secara ramah-lingkungan , sehinggga tidak perlu dilakukan pemaksaan hukum atau administratif. jika instrumen ini dipatuhi, masyarakat dan pemerintah harus melakukan gerakan pendidikan dan penyadaran tentang lingkungan, agar konsumen hanya membeli barang yg diproduksi secara ramah-lingkungan .
Para pakar dapat berhimpun untuk menyusun semacam norma profesi teknik yang diterima secara umum, sehingga dapat mengikat seluruh industri. Kampanye atau himbauan ini merupakan alternatif yang bermanfaat dan hemat untuk mengendalikan perilaku-cemar, upaya pencegahan pencemaran membutuhkan biaya yang tidk kecil, sehingga mungkin harus dilakukan pengurangan jumlah industri yang berakibat berkurangnya lapangan kerja, produk yang diolah secara ramah-lingkungan dapat lebih mahal dari pada produk sejenis di negara lain, hal ini akan mengakibatkan produk dari negara yang pertama ini mempunyai daya-saing yang rendah.
3.3. Bagimana tindakan hokum terhadap pencemaran lingkungan yang pada home indrustri Tahu dan Logal di Desa Pesarean Kec Adiwerna.
Hukum yang berhubungan dengan kesehatan lingkungan dirancang untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan, dan pada saat yang sama menjamin hak-hak individu, dalam situasi system hukum yang berbeda memerlukan beberapa precedent. Implikasi dampaknya sangat luas dan komplek krn mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat. dan keberadaan makhluk hidup, masalah lingkungan hidup bersifat multi sektoral dan kompleks yan g harus ditangani secara holistik dan terpadu. Penanganan masalah lingkungan hidup harus diawali dengan komitment yang kuat dari berbagai stakeholders, diaplikasikan dalam kebijakan yang operasional, berasaskan keadilan dan kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan mutlak harus dilaksanakan dg pembaharuan dan pembentukan peradilan lingkungan dan perangkatnya, kebijakan pengawasan dan pengendalian Pencemaran lingkungan, penetapan, penerapan dan pengawasan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kab/Kota.
Kekuatan hukum dari kesehatan lingkungan di Indonesia bersumber dari :
1. Mukadimah UUD 1945 alinea IV.
2. Piagam Hak Asasi Indonesia.
3. Amandemen UUD 1945.
4. UU Kesehatan No 23 tahun 1992
5. UU Otonomi Daerah No 23 Tahun 2004.
Pencemaran Limbah Logam Berat dan Tahu di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna, tidak bisa di tindak dan diproses hukum yang berlaku, walaupun tingkat emisi pencemaran yang sangat fatal dan membahayakan masyarakat, lingkungan sekitar, obyek hukumnya adalah penduduk, semua komunitas lapisan masyarakat, sebagai home industri dari rumah ke rumah walapun akibat banyaknya limbah padat yang dihasilkan, saat ini banyak warga sudah mulai terserang penyakit, dan mengalami gangguan keterbelakangan mental. Saat ini limbah industri padat pengecoran abu Almunium, Klambon Desa Pesarean sudah mencapai 10 ribu ton. Meski telah memproduksi puluhan ribu ton limbah, namun dilingkungan industri pengecoran tersebut tidak memiliki IPAL, dan ini jelas sangat membahayakan menurut Kepala BLH Propinsi Jawa Tengah Djoko Sutrisno. Saat ini pemerintah Kabupaten Tegal telah mempersiapkan lokasi perkampungan industri kecil (PIK) yang ada di desa Kebasen Kecamatan Talang. Ditempat tersebut sudah ada 10 industri yang memanfaatkan, PIK tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha dipusatkan ditempat tersebut, hal ini supaya keselamatan masyarakat terjaga, di tempat tersebut sudah tersedia IPAL, sehingga hal ini tidak akan menggangu lingkungan, tetapi semua itu tergantung kesadaran masyarakat para pengusaha, karena Industri kebanyakan di produksi dari rumah-rumah pribadi, Home indrustri.












BAB IV
KESIMPULAN


1. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis kualitatif beberapa komponen resiko yang memiliki resiko tinggi yaitu pencemaran air permukaan. Limbah pabrik tahu memiliki resiko kecil, dengan komponen yang paling berpengaruh adalah limbah cair. Pengaruh limbah secara keseluruhan terhadap manusia dan lingkungan sekitar pabrik tidak signifikan. Hal ini karena adanya unit pengolahan limbah sehingga limbah memiliki konsentrasi yang kecil, tindakan tindakan yang perlu dilakukan adalah :
a. Dalam pengendalian pencemaran perlu dilakukan secara terpadu antar berbagai stakeholder yang terlkait agar memberikan daya ungkit terhadap perbaikan kualitas lingkungan.
b. Penegakan hukum lingkungan perlu diterapkan secara konsisten agar terdapat kepastian hukum bagi suatu pelanggaran dan tidak menjadikan preseden buruk terhadap yang lain.
c. Daya dukung lingkungan merupakan hal penting untuk dikaji sebagai dasar bagi pengambilan keputusan.
d. Kemampuan dan wawasan masyarakat di lingkungan rawan dampak perlu ditingkatkan secara bertahap sebagai ujung tombak membantu Pemerintah dlm pengendalian pencemaran air.

2. SARAN – SARAN
Berasaskan keadilan dan kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan mutlak harus dilaksanakan dengan pembaharuan dan pembentukan peradilan lingkungan dan perangkatnya, kebijakan pengawasan dan pengendalian Pencemaran Lingkungan. Untuk memperoleh hasil yang lebih akurat dan tingkat resiko yang representatif perlu diadakan penelitian lanjutan mengenai dampak limbah cair terhadap air permukaan. Penanganan limbah yang ada perlu terus dilaksanakan dan ditingkatkan kemampuannya. Selain itu perlu adanya pengawasan yang kontinyu terhadap buangan limbah. Perlu dipikirkan adanya lembaga pengawas/pengelola badan sungai, dalam rangka mengantisipasi dampak negatif pencemaran ke air permukaan akibat buangan limbah pabrik.





DAFTAR PUSTAKA

Radar, tegal Tanggal 12 Pebruari 2010
Hambali. (2003). Analisis Resiko Lingkungan (Studi Kasus Limbah Pabrik CPO PTKresna Duta Agroindo Kabupaten Merangin, Jambi). Program Pascasarjana, Program Studi Magister Teknik Lingkungan, ITS, Surabaya.
Idris, Y.Z. (2003). Analisa Resiko Limbah Industri Tapioka di Sungai Tulang Bawang. Program Pascasarjana. Program Studi Magister Teknik Lingkungan ITS, Surabaya.
Hasan, H. (2003). Analisis Resiko Lingkungan Effluen IPLT Keputih. Program Pascasarjana, Program Studi Magister Teknik Lingkungan ITS, Surabaya.
Razif, M. (2002). Analisis Resiko Lingkungan: Kumpulan Materi Kuliah. FTSP Jurusan Teknik Lingkungan ITS, Surabaya.
Danayati, Alia, Joni. 1990. http//www.its.ac.id/personal.limbah-lingkungan.
http//www.imejs.google.co.id/meding.pencemaran lingkungan





LAMPIRAN-LAMPIRAN

CONTOH PENCEMARAN LIMBAH